Mahkamah Internasional Putuskan Berhak Selidiki Kejahatan Perang di Palestina

Mahkamah Internasional Putuskan Berhak Selidiki Kejahatan Perang di Palestina

Rita Uli Hutapea - detikNews
Sabtu, 06 Feb 2021 10:54 WIB
Israeli soldiers are seen next to the border fence on the Israeli side of the border with the northern Gaza Strip, Israel, March 30, 2018. REUTERS/Amir Cohen     TPX IMAGES OF THE DAY
tentara Israel di perbatasan Gaza (Foto: Dok. REUTERS/Mohammed Salem)

Keputusan ICC ini disambut pemerintah Palestina. Perdana Menteri Palestina Mohammed Shtayyeh pada hari Jumat (5/2) waktu setempat meminta ICC untuk mempercepat proses hukum atas konflik 2014 di Jalur Gaza, tahanan Palestina dan perluasan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki.

"Keputusan (ICC) ini adalah kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan, untuk nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebebasan, dan untuk darah para korban dan keluarga mereka," kata Shtayyeh, menurut kantor berita resmi Palestina, Wafa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelompok HAM, Human Rights Watch mengatakan putusan ICC itu "sangat penting", menambahkan bahwa ini adalah "waktu yang tepat bagi pelaku pelanggaran paling parah Israel dan Palestina" harus menghadapi keadilan.

ADVERTISEMENT

"Keputusan ICC akhirnya menawarkan kepada para korban kejahatan berat harapan nyata akan keadilan setelah setengah abad impunitas," kata Balkees Jarrah, direktur keadilan internasional di HRW, dalam sebuah pernyataan.


(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads