Keputusan ICC ini disambut pemerintah Palestina. Perdana Menteri Palestina Mohammed Shtayyeh pada hari Jumat (5/2) waktu setempat meminta ICC untuk mempercepat proses hukum atas konflik 2014 di Jalur Gaza, tahanan Palestina dan perluasan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki.
"Keputusan (ICC) ini adalah kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan, untuk nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebebasan, dan untuk darah para korban dan keluarga mereka," kata Shtayyeh, menurut kantor berita resmi Palestina, Wafa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelompok HAM, Human Rights Watch mengatakan putusan ICC itu "sangat penting", menambahkan bahwa ini adalah "waktu yang tepat bagi pelaku pelanggaran paling parah Israel dan Palestina" harus menghadapi keadilan.
"Keputusan ICC akhirnya menawarkan kepada para korban kejahatan berat harapan nyata akan keadilan setelah setengah abad impunitas," kata Balkees Jarrah, direktur keadilan internasional di HRW, dalam sebuah pernyataan.
(ita/ita)