Pengadilan Tinggi Johor Baru, Malaysia menjatuhkan hukuman gantung pada seorang sopir bus yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan kekasihnya lima tahun lalu. Diketahui kekasihnya adalah petugas kebersihan di Bandara Internasional Changi, Singapura. Pembunuhan itu sendiri terjadi di Taman Scientex, dekat Pasir Gudang, Johor Baru, Malaysia.
Dilansir dari media Malaysia, The Star, Kamis (4/2/2021), Hakim Dr Shahnaz Sulaiman menjatuhkan hukuman mati kepada M. Siva Sangker (37) setelah tersangka tidak bisa memberikan keterangan yang masuk akal dalam proses pembelaan.
Dalam putusannya, Dr Shahnaz mengatakan argumen pengacara bahwa terdakwa tidak berada di lokasi pembunuhan saat pembunuhan terjadi, tidak dapat dibuktikan. Ia juga menyangkal pembunuhan itu dengan dalih berteman baik dengan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengatakan, kesaksian istri dan paman terdakwa juga tidak bisa memastikan keberadaan terdakwa saat pembunuhan terjadi.
Siva Sangker didakwa berdasarkan pasal 302 KUHP atas pembunuhan V. Durga Devi (23) di Jalan Kancil 1, Taman Scientex, Pasir Gudang, pada pukul 12.15 pada 21 November 2016.
Tuntutan itu diajukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Muhammad Syafiq Mohd Ghazali dan Suriani Ujang, sedangkan Siva Sangker diwakili oleh kuasa hukumnya G.K Sritharan.