AS Masih Kaji Sanksi untuk Myanmar Usai Kudeta Militer

AS Masih Kaji Sanksi untuk Myanmar Usai Kudeta Militer

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 04 Feb 2021 12:57 WIB
Militer Myanmar melakukan kudeta dan menahan Aung San Suu Kyi. Aksi ini medapat protes di sejumlah negara.
Ilustrasi -- Aksi memprotes kudeta militer Myanmar digelar di beberapa negara (dok. AP Photo)
Washington DC -

Pemerintah Amerika Serikat (AS) menegaskan bahwa menangani kudeta militer di Myanmar menjadi prioritasnya. AS masih melakukan pengkajian sanksi-sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada Myanmar untuk merespons kudeta itu.

Seperti dilansir Reuters, Kamis (4/2/2021), Gedung Putih menyatakan para pejabat AS kini sedang meninjau berbagai opsi, termasuk sanksi-sanksi, untuk Myanmar.

"Saya tidak memiliki waktu pastinya untuk Anda, tapi itu adalah prioritas," tutur Sekretaris Pers Gedung Putih, Jen Psaki, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2) waktu setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan mengkaji secara pasti wewenang sanksi-sanksi kita dan mengamati di mana ada tindakan yang harus diambil, adalah sesuatu yang sedang menjadi fokus tim," imbuh Psaki.

AS sebelumnya mengecam dakwaan yang dijeratkan polisi Myanmar terhadap pemimpin de-facto Aung San Suu Kyi usai kudeta militer. AS juga kembali menyerukan agar militer Myanmar segera membebaskan Suu Kyi dan tokoh politik lainnya yang masih ditahan.

ADVERTISEMENT

Pada Rabu (3/2) waktu setempat, Kepolisian Myanmar menjeratkan dakwaan melanggar undang-undang ekspor/impor terhadap Suu Kyi. Secara spesifik, Suu Kyi didakwa mengimpor perlengkapan komunikasi secara ilegal.

Dokumen Kepolisian Myanmar yang bocor menyebutkan bahwa beberapa radio walkie-talkie ditemukan dalam penggeledahan di kediaman Suu Kyi di Naypyitaw. Menurut dokumen tersebut, alat komunikasi radio itu diimpor secara ilegal dan digunakan tanpa izin.

Terkait dakwaan itu, pengadilan setempat telah memerintahkan penahanan Suu Kyi selama 14 hari, yakni mulai 1 Februari hingga 15 Februari mendatang, karena penyelidikan masih berlangsung.

(nvc/ita)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads