Otoritas China telah mengeksekusi mati mantan bankir top di wilayahnya, Lai Xiaomin, yang dinyatakan bersalah menerima suap. Lai divonis mati atas berbagai dakwaan korupsi dan kasus bigamy atau 'beristri dua'.
Seperti dilansir AFP, Jumat (29/1/2021), eksekusi mati Lai ini dilaporkan televisi nasional China, CCTV. Disebutkan CCTV dalam laporannya bahwa Lai telah dieksekusi mati oleh pengadilan kota Tianjin pada Jumat (29/1) pagi waktu setempat.
Media lokal China lainnya, Global Times, melaporkan Lai dieksekusi mati sesuai prosedur hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lai diketahui sebelumnya menjabat Direktur Huarong Asset Management Co, yang merupakan salah satu perusahaan pengelolaan aset terbesar di China.
Dia divonis mati pada 5 Januari lalu oleh pengadilan Tianjin setelah dinyatakan bersalah menerima suap sebesar US$ 260 juta (Rp 3,6 triliun), melakukan tindak korupsi dan melakukan bigamy.
Saat itu, pengadilan Tianjin menyatakan Lai bersalah menyalahgunakan jabatannya demi mendapatkan sejumlah besar uang. Pengadilan menyebut suap yang diterima Lai 'luar biasa besar' dan menyebut kasusnya 'sangat serius'.
Dia juga dinyatakan bersalah menggunakan jabatannya untuk menggelapkan uang negara sebesar lebih dari 25 juta Yuan (Rp 54,3 miliar) antara tahun 2009 hingga 2018.
Dalam putusannya, pengadilan juga menyatakan Lai bersalah atas bigamy, setelah dia kedapatan hidup bersama wanita lain 'sebagai suami-istri' di luar pernikahannya. Dia juga diketahui menjadi ayah dari anak-anak di luar pernikahan dengan wanita lain itu.