50 Pemimpin Ikhwanul Muslimin Masuk dalam Daftar Teroris Mesir

50 Pemimpin Ikhwanul Muslimin Masuk dalam Daftar Teroris Mesir

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Kamis, 28 Jan 2021 12:41 WIB
Lambang Ikhwanul Muslimin (Akun Twitter resmi Muslim Brotherhood)
Foto: Lambang Ikhwanul Muslimin (Akun Twitter resmi Ikhwanul Muslimin)
Kairo -

Pengadilan Mesir memerintahkan 50 pemimpin kelompok Ikhwanul Muslimin dimasukkan ke dalam daftar terorisme negara itu.

Dilansir dari Egypt Independent, Kamis (28/1/2021), media lokal melaporkan bahwa Pengadilan Kriminal Kairo pada Senin (25/1) waktu setempat mengeluarkan putusan untuk memasukkan 50 pemimpin Ikhwanul Muslimin dalam daftar teroris selama lima tahun mulai dari tanggal putusan.

Putusan ini memasukkan beberapa tokoh seperti Abdel Moneim Abul Fotouh, Mahmoud Ezzat, Hassan Malek, Ahmed Abdel Moneim Abul Fotouh, dan Omar al-Saidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan juga memutuskan untuk menetapkan kembali Ikhwanul Muslimin dalam daftar kelompok terorisme selama lima tahun ke depan.

Otoritas Mesir telah melarang aktivitas Ikhwanul Muslimin pada tahun 2013, ketika kelompok itu dimasukkan dalam daftar terorisme setelah menggulingkan pemerintahan mendiang Presiden Mohamed Morsi.

ADVERTISEMENT

Pengadilan Kairo pada 18 Januari lalu memutuskan untuk menyita dana dari 89 anggota kelompok Ikhwanul Muslimin yang dilarang, dan mengalihkannya ke kas negara.

Keputusan pengadilan tersebut menyangkut gugatan yang diajukan oleh Komite Inventarisasi Dana Ikhwanul Muslimin, yang meminta mereka diizinkan untuk membagikan dana ke- 89 orang tersebut.

Gugatan itu mencakup semua ahli waris mendiang presiden Mohamed Morsi yang digulingkan, mantan Pembina Tertinggi Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badea, dan wakilnya, Khairat al-Shater, dan para anggota serta sekutu kelompok tersebut: Safwat Hijazi, Mohamed al-Beltagy, Mohsen Rady, Asaad Sheikha, Abd al-Rahman al-Barr, Ayman Hodhod, dan banyak lagi.

(izt/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads