Pengadilan Mesir memerintahkan penyitaan aset milik mendiang mantan Presiden Mesir, Mohamed Morsi dan 88 anggota kelompok Ikhwanul Muslimin yang kini dilarang di negara itu.
"Pengadilan untuk Urusan Mendesak... memerintahkan penyitaan aset 89 pemimpin dan anggota Ikhwanul, dan mentransfernya ke Departemen Keuangan," tutur seorang sumber kehakiman Mesir, yang enggan disebut namanya, seperti dilansir AFP, Senin (18/1/2021).
Morsi telah meninggal dunia pada Juni 2019 saat masih menjalani persidangan, setelah enam tahun dia dipenjara. Penyitaan yang diperintahkan pengadilan Mesir pada Minggu (17/1) waktu setempat ini berlaku untuk aset-aset yang diwariskan kepada keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah itu juga menargetkan pembina tertinggi Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie, wakilnya Khairat al-Shater, dan mantan anggota parlemen Mohamed Beltagy, yang semuanya kini mendekam di dalam penjara.
Sumber kehakiman Mesir itu tidak menyebut lebih lanjut nilai aset yang diperintahkan untuk disita.
Penyitaan tersebut merupakan salah satu dari beberapa langkah yang diambil komisi yang ditugaskan menerapkan undang-undang tahun 2018 soal 'organisasi dan pengelolaan aset teroris dan kelompok teroris'.
Morsi yang merupakan presiden pertama yang terpilih secara demokratis di Mesir ini, dilengserkan oleh militer setahun setelah menjabat. Militer Mesir melakukan kudeta setelah terjadi unjuk rasa besar-besaran menentang kepresidenan Morsi tahun 2013 lalu.
Presiden Abdel Fattah al-Sisi kini menguasai Mesir setelah memimpin kudeta saat itu, mengerahkan operasi penindakan keras terhadap setiap perbedaan pendapat. Sejak saat itu, otoritas Mesir memenjarakan ribuan anggota dan pendukung Ikhwanul Muslimin, yang ditetapkan sebagai organisasi 'teroris' tahun 2013. Puluhan di antaranya telah dieksekusi mati, sedangkan yang lain kabur meninggalkan Mesir.
Simak juga video 'Bos Ikhwanul Muslimin dan 682 Pengikutnya Dihukum Mati':