Presiden baru Amerika Serikat (AS), Joe Biden, menyerahkan mekanisme pelaksanaan sidang pemakzulan mantan Presiden Donald Trump kepada Senat AS.
Seperti dilansir Reuters, Kamis (21/1/2021), Trump dimakzulkan oleh DPR AS untuk kedua kalinya pada pekan lalu, atas tuduhan menghasut pemberontakan terkait rusuh di Gedung Capitol yang didatangi pendukung Trump pada 6 Januari lalu.
Proses selanjutnya adalah sidang pemakzulan digelar oleh Senat AS untuk menentukan apakah Trump bersalah atas tuduhan yang didakwakan terhadapnya. Jika Trump nantinya dinyatakan bersalah, maka dia akan dimakzulkan sepenuhnya dan berpotensi tidak akan bisa memegang jabatan publik di masa mendatang, termasuk jika dia ingin maju capres tahun 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami yakin bahwa ... Senat ... bisa menjalankan tugas konstitusional mereka sambil terus menjalankan urusan rakyat Amerika," ucap Sekretaris Pers Gedung Putih, Jen Psaki, dalam konferensi pers pada Rabu (20/1) waktu setempat.
"Dia (Biden-red) akan menyerahkan mekanisme, waktu pelaksanaan dan hal-hal spesifik soal bagaimana Kongres akan melanjutkan pemakzulan kepada mereka," jelasnya, merujuk pada Senat AS.
Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, dari Partai Demokrat belum mengirimkan pasal pemakzulan Trump yang telah divoting oleh DPR AS kepada Senat AS. Menurut aturan Senat, sidang pemakzulan akan dimulai sehari setelah pasal pemakzulan dikirimkan Ketua DPR AS kepada Senat AS.
Biden sebelumnya mengingatkan anggota Kongres AS agar sidang pemakzulan Trump tidak mengganggu prioritas lain yang menjadi tugas Senat AS di awal-awal masa kepresidenannya, termasuk sidang penetapan anggota kabinet Biden dan pengajuan legislasi.