Keadaan Darurat
Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada hari Senin (11/12/2021) mengumumkan keadaan darurat di Washington, D.C. Dia menyebut adanya "kondisi darurat" seputar pelantikan Presiden terpilih Joe Biden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari Politico, Selasa (12/1/2020) Wali Kota Washington DC, Muriel Bowser sebelumnya telah mengumumkan keadaan darurat di kota itu pada hari Rabu (6/1) waktu setempat, setelah penyerbuan gedung Capitol oleh para perusuh yang dihasut oleh Trump.
Laporan soal aksi kekerasan yang direncanakan lebih lanjut terus beredar menjelang Hari Pelantikan Biden. Keadaan darurat yang diumumkan Trump pada hari Senin (11/1) waktu setempat ini, memungkinkan Departemen Keamanan Dalam Negeri dan Badan Manajemen Darurat Federal untuk membantu kota Washington, D.C. dalam setiap tanggap darurat.
Bowser telah menulis kepada Plt Menteri Keamanan Dalam Negeri, Chad Wolf pada hari Minggu (10/1) untuk mendesak pemerintah mengakui deklarasi pra-bencana di kota itu dalam persiapan untuk Hari Pelantikan Biden.
(rdp/rdp)