Putin Teken RUU Pemberi Kekebalan Hukum Seumur Hidup untuk Presiden

Putin Teken RUU Pemberi Kekebalan Hukum Seumur Hidup untuk Presiden

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 23 Des 2020 11:02 WIB
Russian President Vladimir Putin speaks via video call during a news conference in Moscow, Russia, Thursday, Dec. 17, 2020. This year, Putin attended his annual news conference online due to the coronavirus pandemic. (Aleksey Nikolskyi, Sputnik, Kremlin Pool Photo via AP)
Vladimir Putin (Aleksey Nikolskyi, Sputnik, Kremlin Pool Photo via AP)
Moskow -

Presiden Rusia, Vladimir Putin, menandatangani rancangan undang-undang (RUU) yang akan memberikan kekebalan hukum seumur hidup terhadap para mantan presiden di negara ini. Kekebalan hukum akan tetap berlaku setelah Presiden Rusia mengakhiri masa jabatannya.

Seperti dilansir AFP, Rabu (23/12/2020), RUU yang dipublikasikan pada Selasa (22/12) waktu setempat ini memberikan para mantan Presiden Rusia dan keluarga mereka kekebalan hukum dari penuntutan tindak pelanggaran hukum yang terjadi seumur hidup mereka.

Mereka juga akan dibebaskan dari interogasi polisi atau penyidik, serta penggeledahan atau penangkapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Legislasi ini merupakan bagian dari amandemen konstitusi yang disetujui pada musim panas ini dalam voting nasional yang memungkinkan Putin, yang kini berusia 68 tahun, untuk tetap menjabat Presiden Rusia hingga tahun 2036 mendatang.

Sebelum RUU ini disahkan menjadi undang-undang, mantan-mantan Presiden Rusia kebal dari penuntutan hukum namun hanya untuk tindak kejahatan yang dilakukan selama menjabat.

ADVERTISEMENT

Sekarang, mantan Presiden Rusia masih bisa dilucuti kekebalannya jika dituduh melakukan makar atau tindak kejahatan berat lainnya, dan dakwaannya telah dikonfirmasi oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Namun, legislasi yang ditandatangani Putin pada Selasa (22/12) waktu setempat akan memberikan kursi seumur hidup terhadap para mantan presiden dalam Dewan Federasi atau Senat -- jabatan yang menjamin kekebalan hukum dari penuntutan setelah meninggalkan kursi kepresidenan.

(nvc/rdp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads