Pengadilan Mali Hukum Mati Pemimpin Militan dan 14 Orang Lainnya

Pengadilan Mali Hukum Mati Pemimpin Militan dan 14 Orang Lainnya

Rita Uli Hutapea - detikNews
Sabtu, 14 Nov 2020 11:23 WIB
Ilustrasi sidang (Reuters)
ilustrasi (Foto: Reuters)
Jakarta -

Pengadilan di ibu kota Mali, Bamako, menghukum mati seorang pemimpin militan dan 14 orang lainnya karena aktivitas militan di selatan negara bagian Sahel yang dilanda perang.

Saat divonis mati, sang kepala militan menyatakan tak menyesali perbuatannya.

"Saya tidak menyesali apa pun karena perjuangan kami melawan sekularisme negara Mali. Jika saya memiliki kesempatan, saya akan melakukannya lagi," kata terdakwa utama Souleymane Keita (61), seperti diberitakan kantor berita AFP, Sabtu (14/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan mendakwa Keita, kepala cabang al-Qaeda bernama Khaled Ibn al-Walid, atas serangan yang dilakukan di selatan Mali, dekat perbatasan dengan Pantai Gading.

Mali telah berjuang untuk menumpas pemberontakan militan brutal yang pertama kali muncul di wilayah utara pada tahun 2012, dan sejak itu menyebar ke pusat negara itu dan ke negara tetangga Burkina Faso dan Niger.

ADVERTISEMENT

Ribuan tentara dan warga sipil telah tewas dalam konflik tersebut hingga saat ini, dan ratusan ribu orang lainnya harus mengungsi dari rumah mereka.

Namun, wilayah bagian selatan Mali relatif terhindar dari kekerasan di bagian lain negara yang luas itu.

Keita diperkirakan telah bertempur di Mali utara bersama para pemimpin militan sebelum mendirikan kelompok selatannya sendiri pada 2013.

Dia ditangkap pada tahun 2016. Seorang pejabat keamanan mengatakan pada saat itu bahwa kelompoknya memiliki sekitar 200 anggota.

Pengadilan Bamako menghukum mati Keita pada Kamis (12/11) bersama dua kaki tangannya yang hadir. Sebanyak 12 orang lainnya yang divonis hukuman mati diadili secara in absentia.

Meski hukuman mati masih secara formal tercatat dalam aturan hukum di Mali, tapi hukuman tersebut belum pernah dilakukan sejak 1980-an. Dalam praktiknya, hukuman mati di Mali setara dengan penjara seumur hidup.

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads