PM Thailand Ngotot Bertahan Meski yang Demo Sudah Ribuan

Round-Up

PM Thailand Ngotot Bertahan Meski yang Demo Sudah Ribuan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 16 Okt 2020 20:32 WIB
Perdana Menteri Thailand, Prayut Chan-o-Cha
Foto: Prayuth Chan-O-Cha (Lilian Suwanrumpha/AFP)
Bangkok -

Ribuan orang di Thailand berdemo meminta Perdana Menteri (PM) Thailand, Prayuth Chan-O-Cha mundur. Namun Prayuth Chan-O-Cha, menolak mengundurkan diri dari jabatannya.

Penegasan ini disampaikan saat puluhan ribu demonstran antipemerintah tetap beraksi meski ada larangan berkumpul di bawah dekrit darurat yang diberlakukan pekan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar 10.000 pengunjuk rasa Thailand berkumpul pada Kamis (15/10/2020) malam waktu setempat untuk menentang tindakan kekerasan oleh pihak berwenang. Para aktivis Thailand ditangkap usai dekrit darurat diumumkan.

ADVERTISEMENT

Dilansir AFP, Jumat (16/10/2020) para pengunjuk rasa meminta Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha keluar. Mereka meneriakkan, "Prayut, keluar!" dan "Bebaskan teman kami!" saat mereka berhadapan dengan polisi di Ratchaprasong, persimpangan yang sibuk di pusat Bangkok.

Warga tetap berdemo meskipun ada keputusan baru yang melarang pertemuan publik lebih dari empat orang-yang bertujuan untuk memadamkan aksi-aksi demonstrasi yang dipimpin mahasiswa.

Pemerintahan Perdana Menteri Prayut Chan-O-Cha, mantan panglima militer yang awalnya mengambil alih kekuasaan dalam kudeta 2014, telah menjadi sasaran para pengunjuk rasa, tetapi mereka juga membidik monarki Thailand yang tak tergoyahkan.

"Saya tidak akan mundur," tegas PM Prayuth menolak mundur, seperti dilansir Reuters, Jumat (16/10/2020).

Penegasan ini disampaikan PM Prayuth setelah menggelar rapat kabinet mendadak dengan jajaran pemerintahannya pada Jumat (16/10) waktu setempat.

Ditegaskan juga oleh PM Prayuth kepada wartawan setempat bahwa dekrit darurat akan digunakan terhadap orang-orang yang melanggar larangan perkumpulan atau pertemuan politik, termasuk demonstrasi. PM Prayuth menyatakan bahwa dekrit darurat itu akan berlaku hingga 30 hari ke depan.

"Pemerintah harus menggunakan dekrit darurat. Kita harus memprosesnya karena situasinya menjadi sarat kekerasan," cetusnya.

"(Dekrit) Ini diberlakukan selama 30 hari, atau kurang jika situasinya mereda," imbuh PM Prayuth.

Halaman 2 dari 2
(rdp/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads