Empat pria yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Singapura setelah kedapatan masuk secara ilegal ke negara tersebut. Keempat WNI ini terekam kamera mencapai wilayah Singapura via lautan dengan perahu dan masuk tanpa mematuhi prosedur hukum yang berlaku.
Seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (13/10/2020), keempat pria WNI itu pertama kali terdeteksi berada di kawasan Tuas Reclaimed Land pada 9 Oktober sekitar pukul 20.30 waktu setempat. Polisi Penjaga Pantai Singapura memergoki mereka melalui sistem pengawasannya.
Dituturkan Kepolisian Singapura dalam pernyataannya bahwa keempat pria itu diamati melompat dari sebuah perahu tak bernomor ke dalam air di dekat Tuas Reclaimed Land sebelum berenang ke pantai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para personel Polisi Penjaga Panai Singapura, Kepolisian Divisi Jurong, Kontigen Gurkha, Komando Operasi Khusus dan Unit Kendaraan Udara Tak Berawak dikerahkan oleh mencegat keempat pria itu.
Keempat pria itu ditangkap dalam waktu lima jam setelah terdeteksi masuk secara ilegal ke wilayah Singapura.
Oleh pengadilan setempat, keempat pria itu didakwa masuk secara tidak sah atau ilegal ke Singapura. Dakwaan itu memiliki ancaman hukuman maksimum 6 bulan penjara dan hukuman minimum tiga cambukan.
Dituturkan Kepolisian Singapura bahwa keempat pria itu telah diserahkan ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kewaspadaan petugas dan kerja tim yang sangat baik, yang menghasilkan penangkapan cepat, sangat terpuji," ucap Komandan Polisi Penjaga Pantai Singapura (PCG), Asisten Komisaris Senior Polisi Cheang Keng Keong.
"PCG tidak akan menyia-nyiakan upaya dan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar semacam itu untuk melindungi perairan dan perbatasan laut kita dari kejahatan dan ancaman keamanan, termasuk praktik masuk dan keluar dari Singapura tanpa izin," imbuhnya.
(nvc/ita)