Tikam Mati Majikan, PRT Indonesia Diadili di Singapura

Tikam Mati Majikan, PRT Indonesia Diadili di Singapura

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 08 Okt 2020 15:52 WIB
Ilustrasi sidang (Reuters)
Ilustrasi (Reuters)
Singapura -

Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia diadili atas dakwaan membunuh majikannya di Singapura. Diakui TKI ini dalam persidangan bahwa dirinya tidak bisa mengendalikan tangannya 'yang terus menikam' sang majikan hingga tewas.

Seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (8/10/2020), PRT Indonesia bernama Daryati (28) ini mengaku tidak berniat membunuh majikannya, Seow Kim Choo (59). Perempuan WNI itu mengklaim hanya ingin mengancam majikannya, dengan menyayat wajahnya sampai dia mendapatkan kunci brankas tempat paspornya disimpan.

Daryati didakwa membunuh majikannya dengan menikam dan menyayat wajah, kulit kepala dan leher berkali-kali pada 7 Juni 2016 lalu. Aksi keji Daryati itu memicu nyaris 100 luka pada tubuh majikannya, yang akhirnya meninggal dunia. Dakwaan kedua, yakni percobaan pembunuhan, dijeratkan terhadap Daryati atas aksi penyerangan terhadap suami majikannya, Ong Thiam Soon, yang mendobrak masuk ke toilet saat Daryati menyerang istrinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Daryati awalnya divonis bersalah atas dakwaan pembunuhan, namun kemudian vonis itu dikesampingkan setelah dia mengejar pembelaan atas tanggung jawab yang berkurang. Kasus ini pun disidangkan kembali.

Untuk memenuhi argumen pembelaan tanggung jawab berkurang, terdakwa harus menderita kelainan pikiran tertentu yang mengganggu tanggung jawab mental karena menyebabkan kematian. Dalam sidang pada Kamis (8/10) waktu setempat, jaksa penuntut, Wong Kok Weng, menanyai Daryati dan menyatakan terdakwa memiliki pengetahuan dan kendali penuh atas tindakannya saat menikam majikannya hingga tewas.

ADVERTISEMENT

Menjawab melalui penerjemah, Daryati berulang kali menekankan bahwa dirinya tidak berniat membunuh majikannya empat tahun lalu. Dia menegaskan dirinya saat itu sangat marah dan tidak bisa mengendalikan tangannya.

"Saat itu saya dalam keadaan sangat marah dan tidak bisa mengendalikan tangan saya," ucap Daryati, sembari menambahkan bahwa dirinya 'merasa hampa' karena tidak bisa pulang ke Indonesia.

"Saya memang (berkali-kali) menikam Madam karena saya tidak bisa mengendalikan tangan saya," tegasnya.

Lihat juga video 'Rekonstruksi Istri Tusuk Suami Siri di Mampang: Berawal dari Cekcok!':

[Gambas:Video 20detik]



Daryati mengakui dirinya hanya ingin mengambil kembali paspornya yang disimpan majikannya di brankas dan pulang ke negaranya. Namun jaksa menekankan bahwa dalam keterangan kepada polisi, Daryati menyatakan dirinya akan membunuh majikannya jika paspornya tidak dikembalikan.

Disebutkan juga oleh jaksa bahwa Daryati menyembunyikan sejumlah senjata di sekitar rumah majikannya sebelum serangan terjadi. Dia disebut menyembunyikan sebilah pisau di lemari pakaian, sebuah palu di samping meja belajar dan sebuah pisau pendek di dalam keranjang di bawah wastafel di toilet kamar tidur utama.

Jika terbukti bersalah atas pembunuhan, Daryati bisa dihukum mati atau penjara seumur hidup. Jaksa penuntut sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menuntut hukuman mati jika Daryati mendukung pernyataan fakta yang disepakati.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads