Seorang wanita di Singapura menyiksa seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia selama beberapa bulan. PRT tersebut dikunci di flat dan ditampar sampai wajahnya berdarah. Wanita itu pun menjalani dakwaan di pengadilan.
Dilansir Channel News Asia, Senin (28/9/2020) Nuur Audadi Yusoff (31) mengaku bersalah pada Senin (28/9) atas enam dakwaan melukai seorang pembantu, dengan sembilan dakwaan lainnya dipertimbangkan.
Pengadilan mendengar bahwa Nuur Audadi dan keluarganya mempekerjakan korban, warga negara Indonesia berusia 24 tahun, sebagai PRT dari 1 Desember 2017 hingga 1 Mei 2018. Pembantu tersebut dibayar SG$ 580 per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penganiayaan dimulai sekitar satu bulan setelah TKI tersebut mulai bekerja untuk Nuur Audadi.
Pada suatu kesempatan di bulan Januari 2018, Nuur Audadi terbangun oleh tangisan putrinya pada malam hari, dan menyadari bahwa korban lupa mengoleskan salep bayi. Dia menanyai korban mengapa dia tidak melakukannya, sebelum meludahinya dan menampar wajahnya dua kali.
Berminggu-minggu setelahnya, Nuur Audadi mengayunkan penutup gelas kepada TKI itu karena tidak menyiapkan sarapan, menyeret korban ke kamar mandi dengan menjambak rambutnya karena tidak memandikan anak-anak, dan menjambak rambutnya lagi karena bernyanyi untuk anak-anak.
"Korban menangis dan meminta dipindahkan karena dia disiksa, sering dimarahi dan kadang diludahi," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Chong Kee En.
Nuur Audadi berjanji tidak akan memukulnya lagi, dan korban tetap bekerja karena harus mengirimkan uang untuk anaknya.
Pada 11 April 2018, Nuur Audadi membawa korban ke Kementerian Tenaga Kerja (MOM) untuk melapor kepada mantan majikannya atas tunggakan gaji. Korban merasa berterima kasih padanya untuk ini.
Setelah kejadian tersebut, korban memutuskan untuk melarikan diri dari flat lantai 15 yang terkunci.
Setelah berhasil kabur, dia mencari perawatan di rumah sakit untuk memar di wajahnya karena ditampar, lecet di panggul dan rasa sakit di kepalanya karena rambutnya dijambak.
Korban tinggal di Kedutaan Besar Indonesia setelah itu dan tetap takut pada Nuur Audadi hingga hari ini.
Jaksa penuntut meminta hukuman penjara 10 bulan, menyebut kasus ini sebagai "pelecehan kejam".
Selain penganiayaan fisik, Nuur Audadi merendahkan korban dengan menyebutnya pelacur, melanggar privasinya dengan membuka telepon.
Chong menambahkan bahwa meskipun Nuur Audadi telah mengaku bersalah, tapi dia melakukannya hanya seminggu setelah persidangan. Dia akan kembali ke pengadilan pada November untuk mendengar vonis hukuman.
Untuk setiap tuduhan yang secara sengaja menyebabkan luka, Nuur Audadi dapat dipenjara hingga dua tahun, denda hingga SG$ 5.000, atau keduanya. Karena pelanggaran terhadap pembantu rumah tangga, hukuman dapat dinaikkan hingga satu setengah kali dari maksimum.