Polisi AS Kasus Pembunuhan George Floyd Dibebaskan dengan Jaminan

Polisi AS Kasus Pembunuhan George Floyd Dibebaskan dengan Jaminan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 08 Okt 2020 02:32 WIB
Derek Chauvin, terdakwa utama dalam pembunuhan George Floyd
Derek Chauvin (Foto: Hennepin County Sheriff's Office via CNN)
Jakarta -

Petugas kepolisian Amerika Serikat (AS) Derek Chauvin, yang dituduh membunuh pria Afrika-Amerika, George Floyd dibebaskan dari penjara Minnesota, pada Rabu waktu setempat. Chauvin dibebaskan dengan jaminan USD 1 Juta atau sekitar Rp 14 miliar.

Dilansir, AFP, Kamis (8/10/2020), Derek Chauvin, petugas polisi yang di dalam rekaman video tampak menekankan lututnya ke leher Floyd didakwa dengan pembunuhan tingkat dua dan tiga.

Mantan petugas polisi Minneapolis yang berusia 44 tahun itu, akan diadili pada Maret 2021 bersama dengan tiga mantan petugas polisi lainnya. Kematian pria Afrika-Amerika ini telah memicu gerakan anti-rasisme terbesar sejak 1960-an.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga lainnya, Thomas Lane, Alexander Kueng dan Tuo Thao didakwa membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan dan pembunuhan tingkat dua.

Kematian Floyd pada 25 Mei lalu menjadi simbol rasisme sistemik dan pelecehan terhadap orang Afrika-Amerika oleh polisi. Peristiwa ini kemudian memicu protes di seluruh negeri di bawah panji 'Black Lives Matter'.

ADVERTISEMENT

Jaksa menyebut kematian itu terjadi setelah Floyd ditahan karena diduga menggunakan uang palsu UDS 20, adalah "Keji, brutal dan tidak manusiawi,"

Keempat terdakwa mengatakan keputusan untuk menahan Floyd cukup dibenarkan dan juga mengutip bukti koroner bahwa obat-obatan yang ditemukan dalam tubuh Floyd sebagai penyebab kematian.

Keempat petugas kepolisian dipecat satu hari setelah kematian Floyd. Peristiwa ini juga mencerminkan semakin seriusnya kota-kota di AS mulai menerima tuduhan pelecehan dari polisi.

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads