Petugas kepolisian Amerika Serikat (AS) Derek Chauvin, yang dituduh membunuh pria Afrika-Amerika, George Floyd dibebaskan dari penjara Minnesota, pada Rabu waktu setempat. Chauvin dibebaskan dengan jaminan USD 1 Juta atau sekitar Rp 14 miliar.
Dilansir, AFP, Kamis (8/10/2020), Derek Chauvin, petugas polisi yang di dalam rekaman video tampak menekankan lututnya ke leher Floyd didakwa dengan pembunuhan tingkat dua dan tiga.
Mantan petugas polisi Minneapolis yang berusia 44 tahun itu, akan diadili pada Maret 2021 bersama dengan tiga mantan petugas polisi lainnya. Kematian pria Afrika-Amerika ini telah memicu gerakan anti-rasisme terbesar sejak 1960-an.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga lainnya, Thomas Lane, Alexander Kueng dan Tuo Thao didakwa membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan dan pembunuhan tingkat dua.
Kematian Floyd pada 25 Mei lalu menjadi simbol rasisme sistemik dan pelecehan terhadap orang Afrika-Amerika oleh polisi. Peristiwa ini kemudian memicu protes di seluruh negeri di bawah panji 'Black Lives Matter'.
Jaksa menyebut kematian itu terjadi setelah Floyd ditahan karena diduga menggunakan uang palsu UDS 20, adalah "Keji, brutal dan tidak manusiawi,"
Keempat terdakwa mengatakan keputusan untuk menahan Floyd cukup dibenarkan dan juga mengutip bukti koroner bahwa obat-obatan yang ditemukan dalam tubuh Floyd sebagai penyebab kematian.
Keempat petugas kepolisian dipecat satu hari setelah kematian Floyd. Peristiwa ini juga mencerminkan semakin seriusnya kota-kota di AS mulai menerima tuduhan pelecehan dari polisi.