Mary Trump menggugat pamannya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, atas tuduhan melakukan penipuan untuk menghilangkan haknya dalam warisan Fred Trump Sr, kakek Mary dan mendiang ayah Trump. Mary menuduh pamannya melakukan berbagai upaya untuk mencoret namanya dari daftar penerima warisan sang kakek.
Seperti dilansir CNN, Jumat (25/9/2020), gugatan hukum itu diajukan ke pengadilan negara bagian New York pada Kamis (24/9) waktu setempat. Gugatan diajukan terhadap Trump, kemudian juga Maryanne Trump Barry -- kakak perempuan Trump -- dan Robert Trump -- mendiang adik laki-laki Trump.
"Penipuan bukan hanya bisnis keluarga -- itu merupakan cara hidup," sebut Mary dalam gugatannya, merujuk pada Trump dan saudara-saudaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan hukum itu menuduh Trump bersama kedua saudaranya telah berkonspirasi, baik di antara mereka sendiri maupun dengan beberapa pihak lain termasuk wali yang ditunjuk bertindak atas nama Mary -- yang saat itu masih remaja, untuk memberinya 'setumpuk nilai aset palsu' dan memaksanya untuk menandatangani kesepakatan penyelesaian yang 'menyerahkan puluhan juta dolar (AS) atau lebih'.
"Daripada melindungi kepentingan Mary, mereka merancang dan melakukan skema rumit untuk menyedot dana yang menjadi haknya, menutupi tindakan mereka dan menipunya soal nilai aset sebenarnya yang menjadik hak warisannnya," demikian bunyi gugatan hukum tersebut.
Belum ada komentar soal gugatan ini dari pihak Trump, Maryanne maupun perwakilan mendiang Robert.
Banyak tuduhan dalam gugatan hukum itu yang telah diungkapkan Mary dalam bukunya yang dirilis Juli lalu, yang berjudul 'Too Much and Never Enough: How My Family Created the World's Most Dangerous Man'.
Dalam buku itu, Mary mengungkapkan bahwa dirinya disingkirkan dari surat wasiat kakeknya, Fred Trump Sr, karena kematian ayahnya, Fred Trump Jr, tahun 1981 silam. Disebutkan Mary bahwa saat itu dirinya mendapat penjelasan dari pamannya, mendiang Robert, yang menyatakan namanya dicoret dari surat wasiat karena ayahnya meninggal akibat alkoholisme dan sang ayah sudah tidak ada untuk menerima warisan.
Mary dan saudara laki-lakinya pernah menggugat keluarga Trump sebelumnya dan mencapai penyelesaian termasuk dengan adanya perjanjian tutup mulut (non-disclosure agreement). Sebelum meninggal, Robert berusaha keras menegakkan perjanjian tutup mulut itu untuk menggagalkan penerbitan buku Mary.
Dalam gugatannya, Mary juga menuduh Trump berupaya 'mencuri sejumlah besar uang dari saudara-saudaranya' secara diam-diam untuk mencoba mengubah surat wasiat mendiang ayahnya, agar nama saudara-saudaranya dicoret.
Menurut Mary dalam gugatannya, Trump dan saudara-saudaranya merancang dan melakukan tiga skema penipuan. Pertama, mereka diduga menyedot aset yang menjadi hak Mary dan menyalurkannya ke entitas-entitas milik mereka sambil menggambarkan transaksi itu sebagai bisnis yang sah.
Kedua, mereka diduga mengurangi nilai aset yang menjadi hak Mary dengan menggunakan penilaian dan laporan keuangan palsu. Ketiga, mereka menekan Mary untuk menandatangani surat penyelesaian dengan mengancam akan merenggut haknya dan membatalkan layanan kesehatan untuk saudara laki-laki yang saat itu masih bayi dan didiagnosis cerebral palsy.
"Melalui setiap skema ini, para tergugat tidak hanya secara sengaja menipu Mary dari apa yang menjadi haknya, tapi juga menyembunyikan hal ini -- sampai sekarang," tandas gugatan itu.