Perlawanan Total TKI vs Jaksa Singapura

Round-Up

Perlawanan Total TKI vs Jaksa Singapura

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 24 Sep 2020 05:18 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi (Foto: iStock)
Singapura -

Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Parti Liyani baru-baru ini dinyatakan bebas dari tuduhan pencurian barang milik pengusaha Singapura, Liew Mun Leong usai mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Singapura. Parti kini melakukan perlawanan total terhadap jaksa penuntut dalam kasusnya dengan mengajukan tuntutan ke pengadilan.

Kasus tuduhan terhadap Parti ini berawal pada tahun 2016, saat itu Parti dipecat sebagai pembantu rumah tangga keluarga Liew setelah bekerja selama 9 tahun. Keluarga Liew menuduh Parti mencuri barang-barang mereka yang nilainya mencapai SG$ 34 ribu (sekitar Rp 372,9 juta), termasuk jam tangan dan pakaian.

Parti membantah semua tuduhan itu, namun dalam persidangan tahun 2019 lalu, dia dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pencurian. Parti divonis lebih dari 2 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak puas atas putusan itu, Parti kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Singapura. Hakim Pengadilan Tinggi Chan Seng Onn mengabulkan permohonan itu dan membatalkan tuduhan pencurian terhadap Parti. Serta menyatakan bahwa keluarga Liew memiliki 'motif tidak tepat' untuk melontarkan tuduhan kepada Parti.

Dalam putusan banding ini, Hakim Chan Seng Onn juga menguraikan beberapa masalah dengan temuan hukuman dan bagaimana kasus itu ditangani di pengadilan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Hakim mencatat penggunaan pemutar DVD yang rusak oleh jaksa penuntut dalam persidangan, kerusakan itu tidak diungkapkan kepada hakim pengadilan ataupun kepada Parti. Jika jaksa penuntut mengetahui kerusakan itu, mereka seharusnya mengungkapkannya sepenuhnya, kata Hakim Chan.

Dalam penilaiannya, hakim mengatakan insiden pemutar DVD "sangat merugikan Parti" karena dia tidak diberi kesempatan untuk menguji pemutar DVD itu sampai pengadilan itu sendiri.

Merespon temuan itu, kini, Parti kembali datang ke pengadilan untuk mengajukan tuntutan terhadap jaksa dalam kasus tuduhan pencurian itu.

Dilansir Channel News Asia, Rabu (23/9/2020) jika Parti berhasil, proses akan dimulai untuk menilai apakah ada kesalahan oleh jaksa.

Anil Balchandani, selaku pengacara Parti menghadiri konferensi pra-persidangan di Pengadilan Tinggi pada Rabu (23/9) melawan perwakilan dari Kejaksaan Agung (AGC). Dalam sidang itu merujuk pada Bagian 82A dari Undang-Undang Profesi Hukum, untuk proses disipliner terhadap petugas layanan hukum.

Pada tuntutan ini Parti akan melawan dua wakil jaksa penuntut umum yang menangani persidangannya: Tan Wee Hao, dan Tan Yanying. Mereka diwakili oleh Kristy Tan Ruyan dari AGC, Jeyendran Jeyapal dan Jocelyn Teo Meng Hui.

Halaman 2 dari 2
(lir/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads