Komisi II DPR soal Evi Novida: Keputusan DKPP Tak Bisa Dieksekusi Tanpa Keppres

Komisi II DPR soal Evi Novida: Keputusan DKPP Tak Bisa Dieksekusi Tanpa Keppres

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Jumat, 07 Agu 2020 21:23 WIB
Ketua DPW NasDem Jabar Saan Mustopa
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mutopa (Foto: Mochamad Solehudin)
Jakarta -

Evi Novida Ginting Manik berharap Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembatalan pemecatannya sebagai komisoner KPU segera ditindaklanjuti, meski DKPP menyatakan putusannya final dan mengikat. Komisi II DPR menyatakan putusan DKPP tak bisa dijalankan jika tidak ada Keppres.

"Tapi kan putusan DKPP tidak bisa dieksekusi kalau tidak ada Keppres kan. Jadi selama Ibu Evi Keppresnya nggak ada, kan yang mengangkat Ibu Evi menjadi komisioner KPU, walaupun dipilih DPR, itu kan lewat Keppres ya, Keputusan Presiden," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa saat dihubungi, Jumat (7/8/2020).

Saan menyebut DKPP memang memiliki kewenangan untuk memberhentikan komisioner KPU, namun eksekusi putusan itu tetap harus dengan Keppres. Jika Keppres pemecatan Evi dicabut, menurut Saan, Evi tetap akan menjadi komisioner KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Keputusan Presidennya dicabut terkait dengan pemberhentian Ibu Evi karena memenangi gugatan di PTUN, dan Presiden, dalam hal ini Istana tidak melanjutkan banding ya terkait gugatan Ibu Evi, maka Komisi II nanti akan membicarakan terkait itu," ujar Saan.

"Apakah serta merta Ibu Evi itu kembali menjadi komisioner KPU, atau ada mekanisme lain. Tapi pada prinsipnya, selama tidak ada Keppres, Ibu Evi dalam pemahaman kita, nanti kita minta pendapat hukum, itu masih tetap sebagai komisioner (KPU)," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Komisi II DPR sebelumnya menunda pembahasan penggantian Evi Novida sebagai komisioner KPU karena menunggu putusan DKPP. Setelah gugatannya di PTUN dikabulkan, Saan menilai Evi berpeluang besar kembali ke menempati kursi komisioner.

"Ada kesempatan. Kesempatan Bu Evi kembali menjadi komisioner KPU menurut saya besar. Ada peluang lah, ada potensi yang besar untuk kembali," tuturnya.

Komisi II pun akan kembali membahas soal 'nasib' Evi sebagai komisioner KPU setelah Keppres pemecatannya dicabut. Saan menyebut Komisi II akan berpedoman pada Keppres untuk mengganti atau mengembalikan Evi ke posisinya.

"Iya, salah satu kesimpulan Komisi II kan dulu menunda pembahasan terkait Ibu Evi nunggu putusan PTUN. Dan sekarang putusan PTUN sudah ada, nanti setelah masa sidang masuk ya, kita akan membahas soal itu. Iya, (berdasarkan) Keppresnya, Komisi II nanti Keppresnya," ucap Saan.

Lebih lanjut, Saan mengapresiasi sikap pemerintah tidak mengajukan banding atas putusan PTUN. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi ruang KPU agar lebih fokus mempersiapkan Pilkada 2020.

"Tapi tentu kita mengapresiasi lah, apa yang dilakukan oleh Presiden, oleh Istana, terkait tidak bandingnya terkait dengan putusan ini, supaya mempercepat proses di KPU-nya. Sementara KPU juga kan banyak pekerjaan penting terkait dengan Pilkada serentak yang memang butuh perhatian khusus, karena ini pilkadanya di tengah pandemi," ujar Saan.

Sebelumnya diberitakan, PTUN menyatakan agar Keppres nomor 34/P tahun 2020 terkait pemberhentian Evi Novida untuk dicabut. Pemerintah tidak akan melakukan banding dan akan mencabut Keppres tersebut.

Pemerintah pusat akan mencabut Keppres terkait pemberhentian komisioner KPU Evi Novida Ginting. Evi berharap putusan presiden dapat segera ditindak lanjuti.

"Harapan saya keputusan presiden ini segera ditindaklanjuti dengan langkah administrasi yang diperlukan," ujar Evi saat dihubungi, Jumat (7/8).

Namun, DKPP menyatakan mengatakan pencabutan Keppres tidak bakal mengubah putusan pemberhentian Evi Novida. Ketua DKPP, Muhammad, mengatakan pihaknya berpegang pada putusan DKPP yang disebutnya bersifat final dan mengikat sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dengan Keppres pengaktifan Evi Novida Ginting tidak mengubah putusan (DKPP nomor) 317," ujar Muhammad saat dihubungi, Jumat (7/8).

Halaman 2 dari 2
(azr/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads