Keppres Pemecatan Evi Novida Bakal Dicabut, DKPP: Tak Mengubah Putusan

Keppres Pemecatan Evi Novida Bakal Dicabut, DKPP: Tak Mengubah Putusan

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 07 Agu 2020 09:20 WIB
Plt Ketua DKPP, Muhammad (Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom)
Foto: Ketua DKPP, Muhammad (Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Pusat akan mencabut Keppres terkait pemberhentian komisioner KPU Evi Novida Ginting. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan pencabutan Keppres tidak bakal mengubah putusan pemberhentian Evi Novida Ginting.

"Dengan Keppres pengaktifan Evi Novida Ginting tidak mengubah putusan (DKPP nomor) 317," ujar Ketua DKPP Muhammad saat dihubungi, Jumat (7/8/2020).

Muhammad mengatakan, pihaknya berpegang pada putusan DKPP yang disebutnya bersifat final dan mengikat. Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DKPP akan tetap berpegang pada amanat Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu sifat putusan DKPP final dan menngikat," tuturnya.

Tidak hanya itu, Muhammad menuturkan pihaknya juga tidak akan mengubah putusan DKPP terkait pemberhentian Evi. Menurutnya, ini karena tidak adanya kewenangan lembaga lain yang dapat mengoreksi putusan DKPP.

ADVERTISEMENT

"DKPP tidak akan mengoreksi putusan 317 tentang pemberhentian Evi Novida Ginting, karena sifat putusan DKPP final dan mengikat," kata Muhammad.

"Serta nggak ada kewenangan lembaga lain yang bisa mengoreksi putusan peradilan etik (DKPP), karena belum di atur mekanisme koreksi terhadap putusan DKPP," sambungnya.

PTUN menyatakan agar Keppres nomor 34/P tahun 2020 terkait pemberhentian Evi Novida untuk dicabut. Pemerintah tidak akan melakukan banding dan akan mencabut Keppres tersebut.

"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan, dan memutuskan untuk tidak banding," kata Stafsus Presiden Jokowi, Dini Purwono dalam keterangannya seperti dilihat detikcom, Jumat (7/8/2020).

Dini mengatakan dalam waktu dekat akan ada keputusan pencabutan Keppres terkait pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU. Hal itu disebut lantaran Keppres hanya untuk memformalkan putusan DKPP.

"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN. Pertimbangan Presiden dalam hal ini dilandasi pada sifat Keppres yang administratif, semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP," ujarnya.

Tonton video 'Berhentikan 2 Komisioner KPU dari Jabatan, DKPP Dipanggil DPR':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads