Pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong-Un, menyatakan bahwa tidak akan ada lagi perang karena senjata nuklir Korut menjamin keselamatan dan masa depan negara itu, meskipun ada tekanan dari luar dan ancaman militer.
Seperti dilansir Reuters, Selasa (28/7/2020), pernyataan itu disampaikan Kim Jong-Un dalam pidato saat merayakan 67 tahun peringatan berakhirnya Perang Korea tahun 1950-1953 silam, yang jatuh pada 27 Juli. Peringatan itu digelar dengan menjamu para veteran perang Korut.
Dalam pidatonya seperti dikutip kantor berita Korut, KCNA, Kim Jong-Un menyatakan bahwa Korut mengembangkan senjata nuklir untuk memenangkan 'kekuatan absolut' dalam mencegah konflik bersenjata lainnya. Dia menekankan sifat defensif dari program senjata nuklir tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain berita tersebut, berikut ini berita-berita internasional yang menarik perhatian pembaca detikcom, hari ini, Selasa (28/7/2020):
- Dubes AS untuk Korsel Cukur Kumisnya yang Sempat Picu Kontroversi
Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Korea Selatan (Korsel), Harry Harris, mencukur kumisnya yang sempat menjadi kontroversi di Negeri Ginseng itu. Kumis Dubes Harris menuai kritikan di kalangan publik Korsel karena dianggap mengingatkan pada era penjajahan Jepang.
Seperti dilansir Associated Press, Selasa (28/7/2020), dalam pernyataannya, Dubes Harris menuturkan bahwa alasannya mencukur kumis karena dirinya merasa tidak nyaman saat harus memakai masker sepanjang hari saat pandemi virus Corona (COVID-19) di tengah musim panas yang menyelimuti Korsel.
Dubes Harris yang merupakan pensiunan Laksamana Angkatan Laut AS, mulai menjabat Dubes AS untuk Korsel pada Juli 2018. Pada Januari lalu, dia mengakui bahwa kumisnya telah menjadi 'titik daya tarik di sini (Korsel)'. Dubes Harris juga dikritik karena latar belakang etnisnya sebagai keturunan Jepang-Amerika.
- Najib Razak Divonis Penjara 12 Tahun Atas Skandal Mega Korupsi 1MDB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak divonis 12 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan terkait skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur juga memerintahkan Najib untuk membayar denda 210 juta ringgit dalam persidangan yang digelar hari ini.
Sebelum membacakan vonis hukuman, Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali mengatakan ia telah mempertimbangkan beberapa faktor termasuk kepentingan publik, dan mengamati tujuan utama penegakan hukum.
"Hukuman itu bukan hanya untuk menghukum pelanggar tetapi untuk mencegah orang lain mengulangi pelanggaran itu," kata hakim seperti dilansir The Star, Selasa (28/7/2020).