Najib Razak Divonis Bersalah Atas 7 Dakwaan Korupsi Terkait 1MDB

Najib Razak Divonis Bersalah Atas 7 Dakwaan Korupsi Terkait 1MDB

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 28 Jul 2020 12:34 WIB
Malaysias former prime minister Najib Razak (C) arrives at the Duta Court complex awaiting a verdict in his corruption trial in Kuala Lumpur on July 28, 2020. - A Malaysian court will hand down its verdict in Najib Razaks first corruption trial on July 28 following a long-running case probing the former prime ministers role in the multi-billion-dollar 1MDB scandal. (Photo by Mohd RASFAN / AFP)
Najib Razak tampak memakai masker saat menghadiri sidang putusan (AFP/MOHD RASFAN)

Dalam pembelaannya, Najib mengklaim dirinya disesatkan oleh para bankir nakal yang dipimpin oleh pemodal Low Taek Jho alias Jho Low yang kini buron. Para penyidik menyebut Jho Low sebagai dalang dalam skandal korupsi 1MDB.

Najib dalam keterangannya mengklaim dirinya mengira aliran dana itu merupakan bagian dari donasi asal Arab Saudi yang diatur oleh Jho Low. Hakim Mohamad Nazlan mementahkan argumen itu dalam putusannya, dengan menyatakan klaim Najib soal donasi Arab itu 'rekayasa yang terperinci namun lemah'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim pengacara Najib menyatakan Jho Low memanfaatkan donasi itu sebagai kedok agar Najib tidak curiga dengan aksinya menyelewengkan dana 1MDB. Jaksa penuntut berargumen bahwa Najib merupakan kekuatan nyata di balik 1MDB dan SRC International, dan menyebut klaim donasi Arab itu sebagai 'bukti rekayasa' untuk menutup jejaknya.

Dalam kasus ini, seperti dilansir The Star, Najib terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara dan hukuman denda atas dakwaan penyalahgunaan wewenang. Untuk dakwaan pelanggaran kepercayaan publik, Najib terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara, hukuman cambuk dan denda. Sementara untuk dakwaan pencucian uang, Najib terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara dan hukuman denda.

ADVERTISEMENT

Laporan The Star menyebut bahwa tim pengacara Najib meminta hakim menunda penjatuhan hukuman terhadap kliennya. Hakim Mohamad Nazlan lantas memutuskan menunda sidang hingga pukul 14.00 waktu setempat, untuk mempertimbangkan argumen tim pengacara Najib sebelum akhirnya mengumumkan keputusannya.

"Jika pengadilan tidak merasa yakin, pengadilan akan melanjutkan pembacaan hukuman," tegasnya.


(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads