Dalam pembelaannya, Najib mengklaim dirinya disesatkan oleh para bankir nakal yang dipimpin oleh pemodal Low Taek Jho alias Jho Low yang kini buron. Para penyidik menyebut Jho Low sebagai dalang dalam skandal korupsi 1MDB.
Najib dalam keterangannya mengklaim dirinya mengira aliran dana itu merupakan bagian dari donasi asal Arab Saudi yang diatur oleh Jho Low. Hakim Mohamad Nazlan mementahkan argumen itu dalam putusannya, dengan menyatakan klaim Najib soal donasi Arab itu 'rekayasa yang terperinci namun lemah'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim pengacara Najib menyatakan Jho Low memanfaatkan donasi itu sebagai kedok agar Najib tidak curiga dengan aksinya menyelewengkan dana 1MDB. Jaksa penuntut berargumen bahwa Najib merupakan kekuatan nyata di balik 1MDB dan SRC International, dan menyebut klaim donasi Arab itu sebagai 'bukti rekayasa' untuk menutup jejaknya.
Dalam kasus ini, seperti dilansir The Star, Najib terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara dan hukuman denda atas dakwaan penyalahgunaan wewenang. Untuk dakwaan pelanggaran kepercayaan publik, Najib terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara, hukuman cambuk dan denda. Sementara untuk dakwaan pencucian uang, Najib terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara dan hukuman denda.
Laporan The Star menyebut bahwa tim pengacara Najib meminta hakim menunda penjatuhan hukuman terhadap kliennya. Hakim Mohamad Nazlan lantas memutuskan menunda sidang hingga pukul 14.00 waktu setempat, untuk mempertimbangkan argumen tim pengacara Najib sebelum akhirnya mengumumkan keputusannya.
"Jika pengadilan tidak merasa yakin, pengadilan akan melanjutkan pembacaan hukuman," tegasnya.
(nvc/ita)