Media terkemuka Amerika Serikat, The New York Times melakukan relokasi besar-besaran terhadap kantornya beritanya di Hong Kong. Langkah ini merupakan imbas dari berlakunya Undang-undang Keamanan Nasional baru Hong Kong yang disahkan China.
Seperti dilansir dari AFP, Rabu (15/7/2020) pernyataan itu langsung disampaikan oleh bagian eksekutif redaksi New York Times. Pernyataan ini diteruskan ke email para staf.
"Undang-undang keamanan nasional baru China di Hong Kong telah menciptakan banyak ketidakpastian tentang apa arti aturan baru bagi operasi kita dan jurnalisme kita," tulis eksekutif New York Times dalam email kepada staf, Selasa (14/7/2020).
"Kita merasa bijaksana untuk membuat rencana darurat dan mulai mendiversifikasi staf pengeditan kita di seluruh wilayah," lanjutnya.
Surat kabar asal AS itu telah memiliki kantor pusat regional di Hong Kong selama beberapa dekade. Kantor ini mengawasi liputan Asia dan baru-baru ini membantu menjalankan operasi berita daring selama 24 jam.
Dalam laporan persnya, Times mengatakan akan memindahkan tim jurnalis daringnya - kira-kira sepertiga dari karyawannya di Hong Kong - ke Seoul, Korsel pada tahun berikutnya.