Imbas UU Keamanan Baru Hong Kong, Media AS Pindahkan Kantor ke Korsel

ADVERTISEMENT

Imbas UU Keamanan Baru Hong Kong, Media AS Pindahkan Kantor ke Korsel

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 10:16 WIB
Polisi bekuk ratusan orang yang ikut dalam aksi di hari peringatan 1 Juli. Demonstran pro-demokrasi gelar aksi protes terkait disahkannya UU Keamanan Nasional.
Foto: Warga dibekuk karena protes UU Keamanan baru Hong Kong (AP Photo)
Hong Kong -

Media terkemuka Amerika Serikat, New York Times mengatakan akan memindahkan kantor pusat berita daringnya dari Hong Kong ke Korea Selatan. Langkah ini merupakan imbas dari Undang-undang Keamanan Nasional baru Hong Kong yang disahkan China.

"Undang-undang keamanan nasional baru China di Hong Kong telah menciptakan banyak ketidakpastian tentang apa arti aturan baru bagi operasi kita dan jurnalisme kita," tulis eksekutif New York Times dalam email kepada staf, seperti dilansir AFP, Selasa (14/7/2020).

"Kita merasa bijaksana untuk membuat rencana darurat dan mulai mendiversifikasi staf pengeditan kita di seluruh wilayah," lanjutnya.

Surat kabar asal AS itu telah memiliki kantor pusat regional di Hong Kong selama beberapa dekade, mengawasi liputan Asia dan baru-baru ini membantu menjalankan operasi berita daring 24 jam.

Dalam laporan persnya, Times mengatakan akan memindahkan tim jurnalis daringnya - kira-kira sepertiga dari karyawannya di Hong Kong - ke Seoul, Korsel pada tahun berikutnya.

Langkah ini adalah relokasi besar pertama oleh sebuah organisasi berita internasional sejak China memberlakukan UU Keamanan secara menyeluruh di Hong Kong akhir bulan lalu.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT