Denda Rp 38 Juta Bagi yang Masuk Mekah Tanpa Izin Selama Musim Haji

Denda Rp 38 Juta Bagi yang Masuk Mekah Tanpa Izin Selama Musim Haji

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Senin, 13 Jul 2020 14:05 WIB
This picture taken early on May 24, 2020 shows a local official handing out bottles of Zamzam water to worshippers gathering in rows before the Kaaba at the Grand Mosque in Saudi Arabias holy city of Mecca to attend the prayers of Eid al-Fitr, the Muslim holiday which starts at the conclusion of the holy fasting month of Ramadan. - Saudi Arabia began a five-day, round-the-clock curfew from May 23 after COVID-19 coronavirus infections more than quadrupled since the start of Ramadan to around 68,000 -- the highest in the Gulf. (Photo by - / AFP)
Foto: Masjidil Haram Mekah (AFP)
Mekah -

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan akan mengenakan denda 10.000 riyal Saudi (sekitar Rp 38 juta) untuk pendatang ilegal yang memasuki kota suci Mekah. Aturan ini diberlakukan selama musim haji mendatang yang diselenggarakan secara terbatas di tengah wabah Corona.

Seperti dilansir dari kantor berita Al Arabiya, Minggu (12/7/2020) Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Saudi mengatakan denda itu akan mulai berlaku mulai 19 Juli (28 Dhul Qadah) hingga 2 Agustus (12 Dhul Hijjah).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denda akan berlipat ganda menjadi 20.000 riyal Saudi (US$ 5.332) untuk pelanggar yang mengulangi lagi pelanggarannya.

ADVERTISEMENT

"Sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri meminta semua warga dan penduduk untuk mematuhi instruksi untuk musim haji tahun ini, menekankan bahwa petugas keamanan akan memulai tugas mereka di semua jalan dan jalur yang mengarah ke situs suci untuk mencegah pelanggaran dan mengontrol setiap upaya untuk memasuki area selama periode yang ditentukan," kata Kemendagri Saudi dalam pernyataannya seperti dirilis oleh Saudi Press Agency (SPA).

Tonton video 'Aturan Haji 2020, Jemaah Dilarang Sentuh Ka'bah':

Arab Saudi akan memperbolehkan ibadah haji terbatas tahun ini karena risiko pandemi virus COVID-19 yang masih berlangsung.

Pihak berwenang mengkonfirmasi bahwa mereka telah membatasi jumlah jamaah haji tahun ini menjadi 10.000 orang, sesuai dengan protokol keamanan terkait pandemi COVID-19.

Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam dan suatu kewajiban bagi umat Islam yang bertubuh sehat, setidaknya sekali dalam seumur hidup mereka. Tahun lalu, 2,5 juta jemaah haji melakukan ibadah haji ke Mekah dan Madinah.

Halaman 2 dari 2
(rdp/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads