Di bawah perintah pengadilan yang diputuskan hakim Karen Janisch, otoritas kota Minneapolis dan Kepolisian Minneapolis harus segera menerapkan langkah-langkah berikut:
- Larang penggunaan seluruh teknik mengunci leher atau mencengkeram leher.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Setiap polisi, terlepas dari masa pengabdian atau pangkatnya, harus melapor saat masih berada di lokasi jika mereka mengamati polisi lainnya melakukan penggunaan kekuatan yang tidak sah, termasuk chokehold atau penguncian leher.
- Setiap polisi, terlepas dari lamanya pengabdian atau pangkatnya, harus melakukan intervensi secara verbal dan fisik jika mereka mengamati polisi lainnya melakukan penggunaan kekuatan yang tidak sah, termasuk chokehold atau penguncian leher.
- Hanya kepala kepolisian atau kepala polisi yang ditunjuk dengan jabatan wakil kepala yang bisa menyetujui penggunaan senjata pengendali massa, termasuk zat kimia, peluru karet, granat cahaya, tongkat dan peluru penanda, dalam aksi-aksi protes.
- Kepala kepolisian harus mengambil keputusan disiplin yang tepat waktu dan transparan bagi polisi yang sebagaimana disebutkan dalam perintah ini.
- Analis dan penyelidik sipil yang memeriksa rekaman kamera tubuh (body-camera) di Kantor Pengkajian Perilaku Polisi Kota (Minneapolis) memiliki wewenang untuk secara proaktif mengaudit rekaman kamera tubuh dan dokumennya atau mengamandemen laporan atas nama Departemen Hak Sipil Minneapolis.
(nvc/ita)