Usai Kasus George Floyd, Hakim Minneapolis Setujui Larangan Penguncian Leher

Usai Kasus George Floyd, Hakim Minneapolis Setujui Larangan Penguncian Leher

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 09 Jun 2020 14:43 WIB
(FILES) In this file photo taken on May 27, 2020 Minneapolise Police officers stand in a line while facing protesters demonstrating against the death of George Floyd outside the 3rd Precinct Police Precinct in Minneapolis, Minnesota. - Members of the Minneapolis City Council announced on June 7, 2020 that they intend to disband the citys police department, US media reported. (Photo by Kerem Yucel / AFP)
Ilustrasi -- Personel Kepolisian Minneapolis saat bersiap menghadapi demonstran yang memprotes kematian George Floyd (AFP/KEREM YUCEL)

Di bawah perintah pengadilan yang diputuskan hakim Karen Janisch, otoritas kota Minneapolis dan Kepolisian Minneapolis harus segera menerapkan langkah-langkah berikut:

- Larang penggunaan seluruh teknik mengunci leher atau mencengkeram leher.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Setiap polisi, terlepas dari masa pengabdian atau pangkatnya, harus melapor saat masih berada di lokasi jika mereka mengamati polisi lainnya melakukan penggunaan kekuatan yang tidak sah, termasuk chokehold atau penguncian leher.

- Setiap polisi, terlepas dari lamanya pengabdian atau pangkatnya, harus melakukan intervensi secara verbal dan fisik jika mereka mengamati polisi lainnya melakukan penggunaan kekuatan yang tidak sah, termasuk chokehold atau penguncian leher.

ADVERTISEMENT

- Hanya kepala kepolisian atau kepala polisi yang ditunjuk dengan jabatan wakil kepala yang bisa menyetujui penggunaan senjata pengendali massa, termasuk zat kimia, peluru karet, granat cahaya, tongkat dan peluru penanda, dalam aksi-aksi protes.

- Kepala kepolisian harus mengambil keputusan disiplin yang tepat waktu dan transparan bagi polisi yang sebagaimana disebutkan dalam perintah ini.

- Analis dan penyelidik sipil yang memeriksa rekaman kamera tubuh (body-camera) di Kantor Pengkajian Perilaku Polisi Kota (Minneapolis) memiliki wewenang untuk secara proaktif mengaudit rekaman kamera tubuh dan dokumennya atau mengamandemen laporan atas nama Departemen Hak Sipil Minneapolis.


(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads