Dalam pernyataannya, TGA menyatakan hukuman denda dijatuhkan karena pihaknya 'khawatir soal efek berbahaya yang bisa disebabkan oleh konsumsi MMS'.
"Tidak ada bukti klinis, yang diterima secara ilmiah, yang menunjukkan bahwa MMS bisa menyembuhkan atau meringankan penyakit apapun," sebut TGA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggunaan MMS memicu risiko kesehatan serius, dan bisa mengakibatkan mual, muntah-muntah, diare dan dehidrasi parah, yang dalam beberapa kasus dapat memicu rawat inap di rumah sakit," imbuhnya.
MMS Australia masih mengiklankan produk itu pada situsnya, namun mereka menyatakan telah menghapus beberapa teks dari deskripsi 'untuk mematuhi undang-undang dan regulasi periklanan'. Ditambahkan MMS Australia dalam situsnya bahwa 'kebohongan media soal situs kami mempromosikan konsumsi cairan pemutih industri berbahaya' telah memicu 'pelecehan dan serangan terhadap gereja kami'.
(nvc/ita)