Pemerintah Singapura menindak tegas warganya yang melanggar aturan jaga jarak pencegahan Corona (COVID-19). Pelanggaran pertama dikenai denda SG$ 300, pelanggaran selanjutnya bisa dituntut sampai ke pengadilan.
Aturan terkait jaga jarak selama Corona di Singapura ini tercantum situs resmi Kementerian Lingkungan dan Sumber Daya Air Singapura. Aturan ini dikeluarkan pada 11 April 2020 lalu.
Sebagaimana dilihat detikcom pada Selasa (21/4), sejak 12 April 2020, peringatan tertulis tidak akan lagi diberikan kepada warga yang tidak mematuhi langkah-langkah menjaga jarak yang aman. Pelanggaran bisa dikenai denda mulai dari 300 dolar Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota masyarakat, terutama orang tua yang lebih rentan, harus tinggal di rumah kecuali Anda punya alasan kuat. Setiap anggota masyarakat yang ditemukan melanggar, termasuk kegagalan atau penolakan untuk mematuhi arahan dari Petugas Penegakan, akan dimintai keterangannya," tulis Kementerian Lingkungan dan Sumber Daya Air Singapura dalam situsnya.
"Pelanggar pertama kali dikenai denda SG$ 300. Pelanggar berulang akan dikenai denda yang lebih tinggi, atau penuntutan di pengadilan untuk kasus-kasus mengerikan," lanjutnya.
Selain itu, sejauh ini pemerintah Singapura juga telah mengerahkan 3.100 petugas untuk menindak warga yang membandel. Mereka bertugas untuk mengamati kerumunan-kerumunan di tempat umum.
"Lebih dari 3.100 Petugas Penegakan (EO) dan Duta Penjaga Jarak Aman dikerahkan. Meskipun jumlah orang banyak berkurang di taman dan pasar, kami terus mengamati terlalu banyak orang berkumpul dan berkeliaran di tempat-tempat umum, terutama di pusat kota dan lingkungan," lanjut keterangan tersebut.
Tercatat, sudah ada lebih dari 3.000 peringatan keras dan 50 denda dikeluarkan untuk anggota masyarakat atas ketidakpatuhan terhadap tindakan menjaga jarak yang aman saat ini. Secara total, lebih dari 6.200 peringatan keras dan 90 denda telah dikeluarkan sejak 7 April 2020.
Bahkan, polisi juga telah dikerahkan untuk menindak masyarakat yang tidak bisa diajak bekerja sama.
"Bantuan polisi diperlukan untuk sekitar 20 kasus di mana anggota masyarakat tidak kooperatif ketika diminta untuk mematuhi langkah-langkah menjaga jarak yang aman," bunyi keterangan tersebut.
Untuk diketahui, per Senin (21/4) ada 200 orang yang terjaring razia penindakan aturan jaga jarak di Singapura. 80 orang di antaranya tidak memakai masker.
Seperti di lansir dari The Straits Times, Selasa (21/4/2020) Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air Masagos Zulkifli mengatakan di halaman Facebook-nya, bahwa sembilan dari orang-orang ini melanggar untuk kedua kalinya. Mereka akan menghadapi hukuman denda masing-masing SG$ 1.000 (sekitar Rp 10,9 juta dengan asumsi nilai kurs rupiah saat ini).
"Jika ini adalah tindakan pembangkangan dan tidak bertanggung jawab, mereka jelas merusak upaya yang telah dilakukan semua orang. Apa yang diperlukan untuk membuat mereka memahami bahwa mereka membahayakan keselamatan semua orang," tulis Masagos.