Seperti dilansir The Star, Kamis (26/12/2019), dari tangan ketiganya polisi menyita sekitar 403 sabu dan 38 pil Erimin 5 (happy five) yang nilainya lebih dari RM 61.000 (Rp 206.240.885).
Kepala CID Narkotika Sarawak, Supt Hasnir Abdul Hamid mengatakan penggerebekan itu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Selangan Batu pada Selasa (24/12) sekitar pukul 23.00 waktu setempat. Saat itu dua tersangka pria berusia 25 dan 27 tahun itu ditangkap saat sedang obat-obatan terlarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan lebih lanjut pada ketiga tersangka mengungkapkan bahwa mereka memiliki catatan kriminal masa lalu untuk kepemilikan narkoba.
"Polisi telah memperoleh perintah pengadilan untuk menahan mereka selama tujuh hari untuk penyelidikan berdasarkan Bagian 39B dari Dangerous Drugs Act 1952 untuk perdagangan narkoba selain Bagian 39A (1) dan Bagian 15 (1) (a) dari tindakan yang sama (untuk kepemilikan narkoba dan konsumsi)," tambah dia. (jbr/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini