Inggris Perketat Pengawasan Eks Napi Teroris Usai Teror London Bridge

Inggris Perketat Pengawasan Eks Napi Teroris Usai Teror London Bridge

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 02 Des 2019 18:36 WIB
Seorang polisi forensik memeriksa lokasi serangan teroris di London Bridge (AP Photo/Matt Dunham)
London - Perdana Menteri (PM) Inggris, Boris Johnson, memerintahkan otoritas keamanan untuk meningkatkan pengawasan terhadap narapidana teroris yang bebas lebih awal dari penjara. Pelaku serangan teroris di London Bridge yang menewaskan dua orang diketahui dibebaskan lebih awal oleh otoritas setempat.

Seperti dilansir AFP, Senin (2/12/2019), PM Johnson mengungkapkan bahwa sekitar 74 orang yang merupakan mantan narapidana teroris kini berkeliaran di Inggris setelah bebas lebih awal dari penjara, sama seperti Usman Khan (28) -- pelaku teror di London Bridge.

Khan ditembak mati polisi setempat setelah menikam dua orang hingga tewas dan melukai tiga orang lainnya dalam serangan teroris di London Bridge pada Jumat (29/11) lalu. Diketahui bahwa Khan yang pernah dibui terkait kasus terorisme ini, bebas lebih awal pada Desember 2018 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pembebasan lebih awal narapidana terorisme seperti Khan lantas menjadi fokus perdebatan di Inggris saat ini. PM Johnson dalam pernyataan terbaru menyebut otoritas setempat tengah meningkatkan pemeriksaan dan pengawasan puluhan mantan narapidana teroris yang bebas lebih awal dari penjara.

"Mereka (eks napi teroris) sedang diawasi secara tepat untuk memastikan tidak ada ancaman," ucap PM Johnson kepada BBC. "Kami telah mengambil banyak tindakan seperti yang Anda ketahui dalam 48 jam terakhir," imbuhnya.

Di bawah peninjauan narapidana teroris yang dibebaskan, pihak kepolisian di West Midlands menyatakan pihaknya telah menahan seorang pria berusia 34 tahun atas 'kecurigaan mempersiapkan aksi teroris'.

Usman KhanUsman Khan Foto: West Midlands Police via AP


Tonton juga Polri Tangkap 74 Terduga Teroris, Komisi III: Deradikalisasi Belum Maksimal :



Media-media lokal Inggris menyebut pria itu merupakan bekas rekan Khan -- pelaku teror London Bridge dan dipenjara bersama Khan tahun 2012 lalu terkait rencana pengeboman London Stock Exchange. Namun pihak kepolisian menyatakan tidak ada informasi yang mengaitkan pria ini dengan teror London Bridge.

Khan ditembak mati oleh polisi setelah menunjukkan dirinya memakai rompi peledak, yang belakangan diketahui palsu. Setelah melakukan penggeledahan terhadap dua properti di Inggris bagian tengah, yang diyakini terkait Khan, pada Sabtu (30/11) waktu setempat, pihak kepolisian menyatakan mereka meyakini Khan bertindak sendirian. Polisi tidak memburu tersangka lain.


Namun kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) mengklaim bertanggung jawab atas serangan teroris di London Bridge. Dalam pernyataan via sayap media mereka, Aamaq News Agency, ISIS mengklaim bahwa Khan adalah 'petempur' mereka.

"Yang melakukan serangan di London kemarin adalah seorang petempur ISIS dan melakukan serangan merespons seruan untuk menargetkan warga dari negara-negara yang tergabung koalisi (pimpinan Amerika Serikat)," demikian pernyataan ISIS dengan bahasa Arab.

Khan yang seorang warga negara Inggris keturunan Pakistan ini, awalnya dijatuhi hukuman tak ditentukan demi perlindungan publik tahun 2012 lalu. Hukuman itu berarti dia harus menjalani masa hukuman minimum selama 8 tahun penjara.

Saat itu Khan divonis sebagai anggota dari sel teroris beranggotakan delapan orang yang terinspirasi Al-Qaeda dan berencana mengebom London Stock Exchange serta beberapa lokasi lainnya. Dia juga berencana ikut serta dalam 'pelatihan teroris' di Pakistan.

Momen saat pelaku serangan teroris di London Bridge dilumpuhkan warga dan polisiMomen saat pelaku serangan teroris di London Bridge dilumpuhkan warga dan polisi Foto: @HLOBlog via AP


Tahun 2013, vonis yang dijatuhkan terhadap Khan dibatalkan dan dia dijatuhi hukuman baru, yakni 21 tahun penjara yang terdiri atas 16 tahun hukuman kurungan dan lima tahun pembebasan bersyarat. Namun kemudian Khan dibebaskan lebih awal secara bersyarat pada Desember 2018, setelah baru menjalani separuh masa hukumannya.

PM Johnson berjanji akan memperberat hukuman bagi kasus terorisme usai teror London Bridge. Dia menyalahkan pemerintahan Inggris sebelumnya di bawah Partai Buruh karena mengubah aturan hukum tahun 2008 yang mengatur pembebasan awal para narapidana terorisme.

PM Johnson berjanji akan memberlakukan hukuman minimum 14 tahun penjara bagi narapidana terorisme jika dia kembali terpilih dalam pemilu 12 Desember mendatang. Diketahui bahwa Inggris akan menggelar pemilu parlemen pada bulan ini. Di sisi lain, PM Johnson dituduh mengeksploitasi teror London Bridge demi keuntungan politik sebelum pemilu.

Halaman 2 dari 3
(nvc/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads