Seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (28/11/2019), Dubes Branstad dipanggil oleh Wakil Menteri Luar Negeri China, Le Yucheng, pada Kamis (28/11) atau sehari setelah Presiden AS Donald Trump menandatangani legislasi yang mendukung demonstran pro-demokrasi di Hong Kong, meski ditentang keras oleh China.
Kepada Dubes Brantsad, menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri China, Le menyampaikan 'protes keras' dari pemerintah China untuk pemerintah AS. Le juga mengutarakan tuntutan China, yakni agar AS 'memperbaiki kesalahannya dan mengubah arah (kebijakan)'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pernyataan resmi pada Kamis (28/11) waktu setempat, Kementerian Luar Negeri China sebelumnya menyebut dua rancangan undang-undang (RUU) yang diteken Trump pada Rabu (27/11) waktu setempat, sebagai campur tangan serius dalam urusan China.
China juga mengancam akan mengambil 'langkah-langkah balasan yang tegas' jika AS terus mencampuri urusan Hong Kong.
"Kami menyarankan AS untuk tidak melakukan caranya sendiri, jika tidak, China akan mengambil langkah-langkah balasan yang tegas, dan pihak AS harus menanggung semua konsekuensi yang muncul," tegas Kementerian Luar Negeri China dalam pernyataannya.
Dua RUU yang diteken Trump itu diketahui mendapat dukungan kuat dari Kongres AS, baik House of Representatives (DPR) maupun Senat.
Salah satu RUU yang bernama Hong Kong Human Rights and Democracy Act mewajibkan Presiden AS untuk meninjau, secara rutin setiap tahunnya, status perdagangan khusus yang diberikan kepada Hong Kong dan mengancam akan mencabut status itu jika kebebasan di wilayah semi-otonomi itu tergerus.
Satu RUU lainnya mengatur larangan penjualan atau ekspor gas air mata, peluru karet dan perlengkapan lainnya yang digunakan pasukan keamanan Hong Kong dalam menindas para demonstran pro-demokrasi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini