Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Kamis (17/1/2019), sopir taksi bernama A Mohanraj diadili bersama dua orang lainnya, SS Satthiya (26) yang seorang teknisi dan K Ganesh (41) yang seorang pekerja kontrak.
Ketiganya diadili atas dakwaan kekejaman terhadap binatang di Pengadilan Selayang. Mereka dijerat pasal 29 ayat 1e pada Undang-undang Kesejahteraan Binatang tahun 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindak pidana ini terjadi di dalam Queen Self Service Laundry yang ada di kawasan Taman Gombak Ria pada 11 September 2018.
Kasus ini berawal saat manajer tempat laundry itu menerima telepon dari seorang pelanggan wanita yang memberitahu keberadaan bangkai kucing di dalam mesin pengering. Manajer itu kemudian memerintahkan pegawainya untuk memeriksa dan ditemukanlah bangkai kucing.
Pemeriksaan rekaman CCTV menunjukkan dua pria, yang salah satunya mengambil kucing dari bawah meja dan melemparkannya ke dalam mesin pengering. Kedua pria itu memasukkan koin dan menyalakan mesin pengering sebelum pergi meninggalkan tempat laundry tersebut.
Manajer tempat laundry melaporkan temuan itu ke polisi. Mohanraj dan rekannya ditangkap pada 14 September 2018 lalu.
Kasus ini memicu kemarahan publik setelah rekaman CCTV insiden tragis itu viral di media sosial. Dalam keterangannya di sidang, Monharaj meminta vonis ringan dengan alasan dia sudah insyaf dan punya keluarga untuk dinafkahi.
"Saya menyesal. Saya meminta maaf kepada seluruh warga Malaysia dan saya berjanji tidak akan melakukannya lagi. Ketika saya ditahan, saya diejek dan dihina oleh narapidana lainnya," ucapnya.
(nvc/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini