Aisyah Bebas, Pengacara Doan Minta Dakwaan Kliennya Juga Dicabut

Aisyah Bebas, Pengacara Doan Minta Dakwaan Kliennya Juga Dicabut

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 11 Mar 2019 14:39 WIB
Doan Thi Huong tiba di pengadilan pada Senin (11/3) waktu setempat, dengan wajah tertutup kain (REUTERS/Lai Seng Sin)
Kuala Lumpur - Menindaklanjuti pembebasan Siti Aisyah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, pengacara yang mewakili Doan Thi Huong, terdakwa asal Vietnam, juga meminta agar dakwaan terhadap kliennya dicabut. Permohonan pencabutan dakwaan telah diajukan pengacara Doan.

"Dakwaan terhadap Siti Aisyah dicabut tapi dakwaan terhadap Doan tidak," cetus pengacara Doan, Hisyam Teh, seperti dilansir Reuters, Senin (11/3/2019).

"Dan tidak ada alasan yang diungkapkan. Kami tidak tahu atas dasar apa dakwaan dicabut," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doan seharusnya menyampaikan pembelaan dalam persidangan yang digelar Senin (11/3) ini. Namun sidang ditunda usai hakim Azmin Ariffin memutuskan Aisyah dibebaskan atau 'discharged' setelah dia mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadap Aisyah.


Usai putusan bebas dijatuhkan hakim terhadap Aisyah, pengacara Doan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Malaysia meminta agar dakwaan terhadap Doan juga dicabut.

Hakim lantas menyatakan bahwa persidangan Doan ditunda hingga Kamis (14/3) mendatang, karena menunggu respons dari Jaksa Agung Malaysia atas permintaan pengacara Doan itu.

Sebelumnya diberitakan bahwa Aisyah (26) langsung memeluk Doan (30) setelah hakim menyatakan dia dibebaskan. Keduanya kemudian bersama-sama menangis. Bahkan dilaporkan Doan sampai menangis terisak-isak.

Dalam kasus ini, Aisyah dan Doan terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un. Keduanya didakwa mengusapkan racun gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia pada Februari 2017.


Keduanya telah menyangkal dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadap mereka. Mereka sama-sama meyakini bahwa mereka terlibat dalam sebuah acara prank (lelucon) dan ditipu oleh sejumlah agen intelijen Korut, dalang utama kasus ini yang telah kabur ke negaranya.

Persidangan kasus ini dimulai sejak Oktober 2017 dan berjalan lambat dengan sejumlah penundaan dalam beberapa bulan terakhir. Pada Senin (11/3) ini, persidangan dilanjutkan dengan agenda penyampaian pembelaan oleh Doan. Namun pada awal persidangan, jaksa Iskandar Ahmad mengajukan permohonan agar dakwaan pembunuhan terhadap Aisyah dicabut dan agar dia dibebaskan atau discharge.

Jaksa Iskandar tidak menyebut lebih lanjut alasan pencabutan dakwaan itu. Kepada Reuters, jaksa Iskandar menyebut keputusan pencabutan dakwaan diambil berdasarkan 'beberapa representasi' namun dia enggan menerangkan lebih lanjut.


Simak Juga 'Tak Terbukti Terlibat Pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah Bebas':

[Gambas:Video 20detik]

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads