"Perasaan saya sangat bahagia, nggak nyangka kalau hari ini hari kebebasan saya," kata Siti Aisyah dalam jumpa pers bersama Menkum HAM Yasonna Laoly dan sejumlah pejabat terkait di Kuala Lumpur, Malaysia, seperti dikutip dari siaran Kompas TV, Senin (11/3/2019).
Atas kebebasannya, Siti Aisyah menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia serta tim pengacara yang selama ini mendampinginya di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terima kasih kepada Presiden saya, Bapak Jokowi, terima kasih kepada bapak menteri-menteri, Kedutaan Indonesia, Mr Gooi (Gooi Soon Seng) juga terima kasih kepada pemerintah di Malaysia, membebaskan saya, sampai sekarang," katanya.
Siti Aisyah dibebaskan lewat kewenangan Jaksa Agung Malaysia berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Pemerintah sudah intens melakukan lobi hingga akhirnya dakwaan pembunuhan dicabut.
Sementara itu, Siti Aisyah mengaku terkejut oleh pembebasannya lewat pencabutan dakwaan. Siti Aisyah dibebaskan dari tahanan pada Senin (11/3).
Pembebasan Siit Aisyah diputuskan oleh hakim Azmin Ariffin dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia. Dalam putusannya, hakim Azmin mengabulkan permohonan jaksa, yang mencabut dakwaan pembunuhan yang sebelumnya didakwakan terhadap Aisyah.
Saksikan juga video 'Saat Pembelaan Aisyah Terdakwa Pembunuhan Kim Jong-nam Ditunda':
(fdn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini