Eks Pengacara Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Trump

Eks Pengacara Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Trump

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 13 Des 2018 15:53 WIB
Michael Cohen, mantan pengacara Trump, yang divonis 3 tahun penjara (Dok. REUTERS/Jonathan Ernst/File Photo)
Washington DC - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bungkam usai mantan pengacara pribadinya, Michael Cohen, divonis tiga tahun penjara atas pembayaran uang tutup mulut ke dua wanita yang mengaku selingkuhannya. Namun di depan koleganya tanpa sorotan kamera wartawan, Trump berkomentar keras soal Cohen.

"Dia (Cohen-red) seorang pembohong," ucap Trump kepada para koleganya setelah vonis terhadap Cohen dijatuhkan dalam persidangan di New York, seperti dilansir CNN, Kamis (13/12/2018).

Hal itu diungkapkan oleh seorang pejabat pemerintahan Trump yang enggan disebut namanya seperti dikutip CNN. Disebutkan juga oleh pejabat itu bahwa Trump dengan cermat menonton langsung liputan persidangan Cohen di televisi dari kediamannya di Gedung Putih, Washington DC.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Trump sengaja bungkam saat ditanya wartawan soal vonis tiga tahun penjara untuk Cohen ketika menghadiri acara publik di Roosevelt Room, Gedung Putih pada Rabu (12/12) waktu setempat. Trump juga diam saat ditanya soal Cohen yang menyebut Trump memerintahkan pembayaran uang tutup mulut itu.

Namun secara privat, sebut pejabat pemerintahan itu, Trump melontarkan komentar keras untuk Cohen dengan menyebutnya sebagai 'pembohong'. Menurut pejabat pemerintahan tersebut, Trump menggunakan kata 'pembohong' itu berkali-kali dalam percakapan dengan kolega-koleganya di Gedung Putih.

Sama seperti Trump yang bungkam di depan publik, Gedung Putih tidak merilis pernyataan terkait vonis Cohen. Ketika terus didorong untuk berkomentar, seorang pejabat Gedung Putih merujuk pada kicauan Twitter yang diposting Trump pekan lalu, yang disebutnya tepat merefleksikan perasaan Presiden AS itu.

"Dia berbohong untuk hal ini dan seharusnya, menurut pendapat saya, menjalani vonis yang penuh dan lengkap," tulis Trump dalam postingannya via Twitter pekan lalu.


Diketahui bahwa dalam persidangan kasusnya, Cohen menyeret Trump dalam kejahatan federal yang menjeratnya. Diungkapkan Cohen bahwa dirinya melanggar undang-undang dana kampanye atas arahan Trump. Dalam tanggapannya, Trump telah menyangkal melakukan pelanggaran hukum.

Namun pada praktiknya, persidangan memberikan kejutan besar untuk Cohen, yang kini menjadi anggota pertama dari inner circle Trump yang divonis penjara untuk tahun ini. "Saya merasa itu menjadi tugas saya untuk menutupi perbuatan kotornya (Trump-red)," ucap Cohen dalam persidangan.

Cohen sebelumnya merupakan salah satu penasihat terdekat Trump. Dia bekerja di Trump Organization selama lebih dari satu dekade sebelum menjadi salah satu pembela Trump paling vokal dalam kampanye pilpres 2016.

Trump berulang kali menganggap remeh Cohen yang pernah menjadi pelindungnya. Cohen yang kini berbalik melawan Trump punya penegasan kepada hakim AS: "Saya akan terus bekerja sama dengan pemerintah."


Dalam persidangan, Cohen mengaku bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk berbohong kepada Kongres AS dan melanggar undang-undang dana kampanye. Dia akan menjalani masa tahanan selama tiga tahun, ditambah dua bulan penjara untuk dakwaan berbohong kepada Kongres AS soal kemungkinan adanya proyek Trump Tower di Moskow, Rusia. Tidak hanya itu, Cohen juga diperintahkan membayar denda hampir US$ 2 juta (Rp 29,2 miliar).

(nvc/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads