Sebelumnya, misi pencari fakta PBB telah menyerukan agar para pejabat tinggi militer Myanmar diadili atas tuduhan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang terkait operasi militer terhadap warga muslim Rohingya di Rakhine. Operasi militer Myanmar tersebut telah memaksa lebih dari 720 ribu warga Rohingya melarikan diri ke negara tetangga, Bangladesh.
Myanmar telah membantah tuduhan-tuduhan tersebut dan menyebut misi pencari fakta PBB tersebut bias. Pemerintah Myanmar pun membentuk sebuah komisi untuk menyelidiki dugaan kejahatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Myanmar tak bisa dan tak mau menjalankan kewajibannya untuk melakukan investigasi dan penuntutan yang kredibel, cepat, menyeluruh, independen dan tidak memihak," ujar Lee dalam sebuah laporan yang dimuat via akun Twitter miliknya seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (9/10/2018).
Mengingat penolakan Myanmar itu, menurut Lee, maka kini tergantung pada pengadilan internasional untuk menegakkan keadilan.
"Tanggung jawab ada pada komunitas internasional untuk mengambil tindakan," katanya. "Setiap penundaan dalam menegakkan keadilan hanya akan mengakibatkan lebih banyak pelanggaran," imbuhnya.
Militer Myanmar telah membantah nyaris semua tuduhan genosida yang diarahkan padanya. Militer Myanmar bersikeras bahwa "operasi pembersihan" di Rakhine diperlukan untuk memerangi para militan Rohingya.
(ita/ita)