India Deportasi 7 Pengungsi Rohingya ke Myanmar, PBB Sangat Prihatin

India Deportasi 7 Pengungsi Rohingya ke Myanmar, PBB Sangat Prihatin

Rita Uli Hutapea - detikNews
Sabtu, 06 Okt 2018 13:34 WIB
para pengungsi Rohingya (Foto: Reuters)
Jenewa - Pemerintah India telah mendeportasi tujuh pengungsi Rohingya ke Myanmar. Badan pengungsi PBB (UNHCR) sangat prihatin akan pendeportasian tersebut.

Dalam konferensi pers, juru bicara UNHCR, Andrej Mahecic mengatakan, pihaknya menanti penjelasan dari pemerintah India mengenai deportasi ketujuh pengungsi Rohingya tersebut.

Mahecic mengatakan, sekitar 18.000 orang Rohingya -- yang terdaftar di UNHCR -- saat ini hidup sebagai pengungsi di sejumlah wilayah India. Badan pengungsi PBB tersebut telah mengeluarkan kartu identitas kepada para pengungsi tersebut guna mencegah penangkapan atau pendeportasian mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konteksnya, seperti yang saya katakan, tentang kepulangan ini adalah mengkhawatirkan mengingat apa yang telah terjadi dan cakupan krisis pengungsi yang kita lihat berlangsung di Myanmar, terutama dengan lebih dari 720.000 orang yang melarikan diri ke Bangladesh dan negara-negara lain di daerah itu," ujar Mahecic kepada para wartawan seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (6/10/2018).




Sebelumnya pada Kamis (4/10) waktu setempat, otoritas India mendeportasi tujuh pria Rohingya ke Myanmar, beberapa jam setelah Mahkamah Agung India menolak petisi yang diajukan untuk menghentikan deportasi ketujuh warga Rohingya itu ke Myanmar. Deportasi itu diperintahkan oleh pemerintah India dan digugat oleh pengacara setempat.

"Kami tidak ingin mencampuri keputusan (pemerintah) itu," ujar Ketua Hakim Agung, Ranjan Gogoi, dalam putusannya menolak petisi untuk menghentikan deportasi warga Rohingya itu.

Petisi itu diajukan oleh seorang pengacara setempat bernama Prashant Bhuhan. Berbicara kepada Reuters, Bhuhan menyebut tujuh warga Rohingya itu 'mungkin akan disiksa dan bahkan dibunuh di sana (Myanmar-red)'.

"Ini jelas merupakan kasus pelanggaran HAM," sebutnya.




Namun dalam argumennya di persidangan, pemerintah India menyebut deportasi itu merupakan 'keputusan administratif yang melibatkan pertimbangan diplomatik dan pertimbangan lainnya termasuk pertimbangan kepentingan nasional'.

Ketujuh warga Rohingya itu telah berada dalam tahanan karena pelanggaran imigrasi sejak tahun 2012. Sejak itu, mereka ditahan di penjara pusat Silchar di distrik Cachar, Assam, negara bagian timur laut India.


Saksikan juga video 'PBB Sebut Panglima Myanmar Terlibat atas Genosida Rohingya':

[Gambas:Video 20detik]

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads