Dilansir Times of Israel, Selasa (16/1/2018), pengacara Tamimi, Gaby Lasky mengatakan penahanan Tamimi melanggar hak asasi manusia. Hal itu lantaran Tamimi masih di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpanjangan masa tahanan Tamimi ini bertujuan memberikan waktu kepada pengadilan untuk memutuskan apakah Tamimi bisa bebas dengan jaminan atau tidak. Jaksa Israel meminta Tamimi tetap ditahan hingga persidangan selesai.
Tamimi ditahan sejak 19 Desember 2017 bersama ibundanya, Nariman (43). Sedangkan sepupu Tamimi, Nour (21), ditahan sehari setelahnya atau pada 20 Desember. Penahanan ini terkait video viral yang menunjukkan penamparan dan penendangan dua tentara Israel di Tepi Barat.
Tamimi banyak dipuji sebagai pahlawan oleh warga Palestina karena aksinya yang dianggap berani melawan pendudukan Israel atas Tepi Barat.
Namun otoritas Israel menuding keluarga Tamimi memanfaatkannya sebagai bidak untuk memprovokasi. (nkn/nvc)