ABG Palestina yang Tampar Tentara Israel Dijerat 12 Dakwaan Pidana

ABG Palestina yang Tampar Tentara Israel Dijerat 12 Dakwaan Pidana

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 02 Jan 2018 11:17 WIB
Ahed Tamimi saat dalam penahanan Israel (REUTERS/Ammar Awad)
Tel Aviv - Ahed Tamimi, seorang remaja Palestina yang ditahan karena menampar tentara Israel, mulai diadili oleh pengadilan militer Israel. Tamimi yang masih berusia 16 tahun ini dijerat 12 dakwaan pidana sekaligus oleh jaksa Israel.

Tamimi ditahan sejak 19 Desember 2017 bersama ibundanya, Nariman (43). Sedangkan sepupu Tamimi, Nour (21), ditahan sehari setelahnya atau pada 20 Desember. Penahanan ini terkait video viral yang menunjukkan penamparan dan penendangan dua tentara Israel di Tepi Barat.

Tamimi banyak dipuji sebagai pahlawan oleh warga Palestina karena aksinya yang dianggap berani melawan pendudukan Israel atas Tepi Barat. Namun otoritas Israel menuding keluarga Tamimi memanfaatkannya sebagai bidak untuk memprovokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Seperti dilansir AFP, Selasa (2/1/2018), jaksa Israel menjeratkan 12 dakwaan pidana terhadap Tamimi. Tidak disebutkan secara rinci dakwaan-dakwaan yang dijeratkan kepada Tamimi, selain dakwaan penyerangan.

Namun diketahui dakwaan-dakwaan yang dijeratkan terhadap Tamimi tidak hanya berkaitan dengan insiden penamparan yang terjadi 15 Desember tahun lalu. Jaksa juga menjeratkan dakwaan terkait lima insiden lainnya yang melibatkan Tamimi, termasuk aksi pelemparan batu, penghasutan dan melontarkan ancaman.

Pengacara keluarga Tamimi, Gaby Lasky mengakui belum memiliki cukup waktu untuk mempelajari seluruh dakwaan dan bukti yang dijeratkan jaksa Israel, sehingga belum bisa memperkirakan ancaman hukuman yang membayangi Tamimi.


Namun Lasky memperkirakan, kliennya yang diperlakukan sebagai anak di bawah umur, bisa terancam hukuman penjara cukup lama jika dinyatakan bersalah atas dakwaan-dakwaan itu.

Lima dakwaan pidana lainnya dijeratkan terhadap ibunda dan sepupu Tamimi. Militer Israel dalam pernyataannya menyebut ibunda Tamimi dijerat dakwaan terkait penggunaan Facebook 'untuk menghasut orang lain melakukan serangan teroris' dan berpartisipasi dalam insiden penamparan tentara Israel yang terekam video.

Masa penahanan Tamimi dan ibundanya kembali diperpanjang hingga setidaknya 8 Januari mendatang, saat sidang lanjutan digelar. Jaksa Israel meminta kepada pengadilan agar Tamimi dan ibundanya tetap ditahan hingga proses persidangan selesai. Sedangkan sepupu Tamimi, Nour, akan dibebaskan dengan jaminan 5 ribu shekels pada Selasa (2/1) sore waktu setempat.


Lasky menyebut keputusan jaksa mendakwa Tamimi tidak hanya untuk insiden yang terekam video, tapi juga untuk insiden sebelumnya, sebagai keputusan aneh. Dia menduga Israel berniat menjebloskan kliennya ke penjara untuk jangka waktu lama. "Mengingat Ahed menjadi semacam simbol perlawanan, mereka (jaksa Israel-red) ingin mencari cara untuk tetap menahannya untuk jangka waktu lama," tutur Lasky kepada AFP.

(nvc/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads