Trump Keukeuh Ingin Pindahkan Kedubes AS dari Tel Aviv ke Yerusalem

Trump Keukeuh Ingin Pindahkan Kedubes AS dari Tel Aviv ke Yerusalem

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 29 Nov 2017 18:31 WIB
Trump Keukeuh Ingin Pindahkan Kedubes AS dari Tel Aviv ke Yerusalem
Donald Trump saat mengunjungi Vietnam beberapa waktu lalu (REUTERS/Kham)
New York - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump masih bersikeras untuk memindahkan Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem. Trump saat ini serius mempertimbangkan waktu dan cara pemindahan itu.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Presiden AS Mike Pence saat menjadi pembicara dalam acara memperingati 70 tahun voting Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membagi wilayah Palestina, yang berujung terbentuknya Israel. Voting bersejarah itu digelar pada 29 November 1947 silam.

Para Duta Besar PBB, juga diplomat asing hingga pemimpin Yahudi hadir dalam acara yang digelar di New York, AS ini. Seperti dilansir AFP, Rabu (20/11/2017), dalam pidatonya, Pence menegaskan kembali soal komitmen AS dalam memindahkan Kedubesnya ke Yerusalem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden Donald Trump secara aktif mempertimbangkan kapan dan bagaimana cara memindahkan Kedutaan Besar Amerika di Israel, dari Tel Aviv ke Yerusalem," ucap Pence.


Rencana pemindahan Kedubes AS ini memicu reaksi pro dan kontra. Baik Israel maupun Palestina sama-sama bersikeras Yerusalem akan menjadi ibu kota negara mereka. Dalam kampanyenya, Trump telah berulang kali berjanji akan memindahkan Kedubes AS dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Niat Trump untuk memindahkan Kedubes AS ini mengalami penundaan pada Juni lalu. Penundaan ini menuai kekecewaan besar dari Israel, namun disambut baik Otoritas Palestina.

Tahun 1995, Kongres AS meloloskan undang-undang yang mengatur kebijakan AS untuk memindahkan Kedubes-nya ke Yerusalem. Undang-undang ini juga berarti dukungan simbolis bagi Israel, dengan mengakui Yerusalem sebagai ibu kotanya. Dunia internasional hanya mengakui Tel Aviv sebagai ibu kota Israel.

Di sisi lain, undang-undang itu juga mengizinkan setiap Presiden AS untuk mengeluarkan dan memperbarui 'surat pernyataan' untuk mengabaikan penerapan undang-undang itu. Surat pernyataan atau yang juga disebut waiver itu bisa diperbarui setiap enam bulan.


Pada Juni lalu, untuk pertama kalinya surat pernyataan itu dirilis pemerintahan Trump. Hal ini berarti Trump menunda pemindahan Kedubes AS dan mengikuti jejak presiden AS sebelumnya, seperti Bill Clinton, George W Bush dan Barack Obama.

Namun saat itu, seorang pejabat pemerintahan AS menyatakan persoalan pemindahan Kedubes AS ini hanya masalah waktu. "Ini pertanyaan soal kapan, bukan soal apakah (pemindahan akan terjadi)?" ucap pejabat AS yang enggan disebut namanya itu.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads