"Membiarkan kedutaan (AS) di luar ibu kota (merujuk pada Yerusalem-red) semakin menjauhkan perdamaian, dengan membantu menghidupkan fantasi Palestina bahwa warga Yahudi dan negara Yahudi tidak memiliki keterkaitan dengan Yerusalem," demikian pernyataan kantor Perdana Menteri (PM) Israel, seperti dilansir AFP, Jumat (2/6/2017).
"Meskipun Israel kecewa bahwa kedutaan (AS) tidak akan dipindahkan saat ini, kami mengapresiasi ungkapan persahabatan Presiden Trump terhadap Israel dan komitmennya dalam memindahkan kedutaan di masa mendatang," imbuh pernyataan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Duta Besar Palestina untuk AS, Hussam Zomlot, menyambut baik keputusan Trump menunda pemindahan itu. "Ini sejalan dengan kebijakan AS yang berjalan sejak lama dan kesepakatan internasional dan memberikan kesempatan bagi perdamaian," sebut Zomlot dalam pernyataannya.
"Kami siap untuk memulai proses konsultasi dengan pemerintah AS. Kami serius dan tulus soal upaya mencapai perdamaian yang adil dan abadi," tegasnya.
Negara-negara asing selama ini mendirikan kedutaan dan misi diplomatik mereka di Tel Aviv, Israel. Hal ini karena dunia internasional tidak mengakui klaim sepihak Israel yang menduduki Yerusalem. Israel menduduki wilayah Yerusalem Timur dan Tepi Barat sejak tahun 1967. Israel kemudian mencaplok Yerusalem Timur dan menjadikannya wilayahnya. Langkah itu tidak diakui oleh dunia internasional.
Baik Israel maupun Palestina bersikeras menjadikan Yerusalem sebagai ibu kota mereka. Isu ini menjadi salah satu hal yang terus diperdebatkan dalam konflik Israel-Palestina yang berkepanjangan.
Baca juga: Trump Akan Lakukan Segalanya Untuk Perdamaian Israel-Palestina
Tahun 1995, Kongres AS meloloskan undang-undang yang mengatur kebijakan AS untuk memindahkan Kedubesnya ke Yerusalem. Namun di sisi lain, undang-undang itu juga mengizinkan setiap Presiden AS untuk mengeluarkan dan memperbarui 'surat pernyataan' -- setiap enam bulan -- untuk mengabaikan penerapan undang-undang itu.
Pada Kamis (1/6) waktu setempat, pemerintahan Trump untuk pertama kali merilis surat pernyataan atau waiver untuk menunda penerapan undang-undang itu. Hal ini berarti Trump mengikuti jejak presiden-presiden AS sebelumnya, seperti Bill Clinton, George W Bush dan Barack Obama dalam menginstruksikan Menteri Luar Negeri AS untuk menunda 'pemindahan' Kedubes AS dari Tel Aviv, ke Yerusalem.
(nvc/nwk)











































