Jaksa Upayakan Surat Perintah Penahanan Eks Presiden Korsel

Jaksa Upayakan Surat Perintah Penahanan Eks Presiden Korsel

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 27 Mar 2017 15:23 WIB
Jaksa Upayakan Surat Perintah Penahanan Eks Presiden Korsel
Park Geun-Hye (REUTERS/Kim Hong-Ji/File Photo)
Seoul - Jaksa Korea Selatan (Korsel) tengah mengupayakan surat perintah penahanan untuk mantan Presiden Korsel Park Geun-Hye. Sidang penentuan untuk perintah penangkapan itu dijadwalkan digelar Kamis (30/3) lusa.

Seperti dilansir Reuters, Senin (27/3/2017), pengadilan akan menentukan apakah pengajuan surat perintah penangkapan oleh jaksa akan dikabulkan. Surat perintah penangkapan itu menyebutkan berbagai dakwaan untuk Park (65), termasuk pidana penyuapan.

Dalam pesan singkat kepada wartawan setempat, pihak pengadilan Korsel menyatakan bahwa sidang membahas perintah penangkapan untuk Park akan digelar pada Kamis (30/3) sekitar pukul 10.30 waktu setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Diperiksa Jaksa, Eks Presiden Korsel Minta Maaf ke Publik

Dengan perintah penangkapan itu, Park akan ditahan selama 20 hari sementara penyelidikan terus berlangsung. Usai dimakzulkan pada 10 Maret lalu, Park kini diselidiki atas dakwaan menerima suap dari perusahaan-perusahaan besar Korsel.

Park juga dituding berkolusi dengan teman dekatnya, Choi Soon-Sil, dalam menekan perusahaan-perusahaan besar Korsel untuk memberikan 'donasi' pada dua yayasan milik Choi yang didirikan demi mendukung kebijakan Park. Donasi itu digunakan untuk kepentingan pribadi Choi. Baik Park maupun Choi menyangkal tudingan itu. Choi telah ditahan dan mulai disidang secara terpisah.

Saat mengumumkan langkah mengupayakan perintah penangkapan untuk Park, kantor jaksa Korsel menyatakan alasannya, yakni Park dikhawatirkan akan menghancurkan barang bukti jika dibiarkan bebas.

"Kasus ini sungguh genting karena tersangka telah melakukan serangkaian tindakan penyalahgunaan kekuasaan dengan membuat perusahaan-perusahaan memberikan uang dan menyalahi kebebasan pengelolaan korporasi dengan memanfaatkan posisi berpengaruh dan wewenang sebagai presiden," demikian pernyataan kantor jaksa Korsel.

Baca juga: Tak Akui Kesalahan Usai Dimakzulkan, Park Geun-Hye Dikritik

Park telah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada 21 Maret lalu. Dia menjalani pemeriksaan selama 14 jam oleh jaksa dan masih bisa melenggang bebas.

Jika pengadilan nantinya mengabulkan perintah penangkapan itu, maka Park akan menjadi mantan Presiden Korsel ketiga yang ditahan selama penyelidikan berlangsung. Begitu Park ditahan, jaksa memiliki waktu 20 hari untuk melanjutkan penyelidikan dan menjeratkan dakwaan pidana terhadapnya.

Dalam kasus ini, Park terancam hukuman 10 tahun penjara jika terbukti bersalah menerima suap dari berbagai konglomerat Korsel.

(nvc/ita)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads