Korut Salahkan AS dan Korsel Atas Kematian Kim Jong-Nam

Korut Salahkan AS dan Korsel Atas Kematian Kim Jong-Nam

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 14 Mar 2017 13:43 WIB
Kim Jong-Nam dalam foto tahun 2010 (Joongang Ilbo/News1 via REUTERS)
New York - Otoritas Korea Utara (Korut) kembali menyangkal pria yang tewas dibunuh di Malaysia sebagai Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin mereka, Kim Jong-Un. Namun Korut menyalahkan Korea Selatan (Korsel) dan Amerika Serikat (AS) atas kematian warganya itu.

"Itu merupakan hasil langkah sembrono dari otoritas Amerika Serikat dan Korea Selatan yang bertujuan untuk ... mencemarkan citra DPRK yang bermartabat dan menjatuhkan sistem Sosialis," tegas Wakil Tetap Korut untuk PBB, Kim In-Ryong, seperti dikutip kantor berita Malaysia, Bernama, Selasa (14/3/2017). DPRK merupakan kependekan dari Republik Demokratik Rakyat Korea, sebutan resmi Korut.

Kim menanggapi pertanyaan wartawan soal kasus pembunuhan Jong-Nam saat hadir dalam konferensi pers di markas PBB di New York. Konferensi pers itu digelar Kim untuk mengecam pernyataan Dewan Keamanan PBB beberapa waktu lalu, yang menyebut rudal balistik Korut sebagai ancaman internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Keluarga Punya Waktu 2-3 Minggu untuk Ambil Jasad Kim Jong-Nam

Dalam pernyataannya, Kim menyebut pria yang tewas diracun di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 13 Februari adalah seorang warga Korut berpaspor diplomatik. Pernyataan itu senada dengan pernyataan otoritas Korut melalui kantor berita resmi mereka, Korean Central News Agency (KCNA).

"Otoritas Amerika Serikat dan Korea Selatan menyalahkan DPRK tanpa dasar, menyatakan dia diracun dengan gas saraf VX yang sangat mematikan," sebut Kim, merujuk pada Jong-Nam yang sudah dipastikan identitasnya oleh otoritas Malaysia.

Lebih lanjut, Kim menuding AS sengaja ingin memupuk kebencian pada Korut. "Memupuk perlawanan internasional terhadap DPRK ... untuk memprovokasi perang nuklir terhadap DPRK apapun dampaknya," tudingnya.

Baca juga: Menhan Malaysia: Kita Bisa Melawan Korut dengan Bantuan Sekutu

Dua terdakwa wanita dalam kasus Jong-Nam, Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28), telah mulai diadili atas dakwaan pembunuhan, yang memiliki ancaman hukuman mati. Kim mengangkat pertanyaan soal dari mana kedua terdakwa mendapatkan racun VX yang terlarang dan mengaitkannya dengan AS yang disebut masih memiliki 'cadangan' racun VX.

(nvc/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads