Keluarga Punya Waktu 2-3 Minggu untuk Ambil Jasad Kim Jong-Nam

Keluarga Punya Waktu 2-3 Minggu untuk Ambil Jasad Kim Jong-Nam

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 13 Mar 2017 18:10 WIB
Kim Jong-Nam dalam foto tahun 2001 (Kyodo/via REUTERS)
Kuala Lumpur - Jenazah Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korut Kim Jong-Un, hingga kini masih berada di kamar jenazah Hospital Kuala Lumpur (HKL) di Malaysia, usai berhasil diidentifikasi secara resmi. Otoritas Malaysia memberikan waktu selama 2-3 minggu kepada keluarga Jong-Nam untuk mengambil jenazahnya.

Dituturkan Menteri Kesehatan Malaysia, Dr S Subramaniam, seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Senin (13/3/2017), jika jenazah Jong-Nam tidak juga diambil pihak keluarga, maka pemerintah Malaysia yang akan memutuskan langkah selanjutnya untuk jenazah tersebut.

"Kami tahu bahwa dia (Jong-Nam) memiliki istri dan anak. Sekarang jenazahnya telah positif teridentifikasi, kami harap mereka akan merespons dan muncul untuk mengklaim jenazahnya," ucap Subramaniam kepada wartawan setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Kepolisian Malaysia Pastikan Kim Chol Adalah Kim Jong-Nam

"Dalam situasi itu, kami harus menanganinya sebagai sebuah pemerintahan, melalui Departemen Perdana Menteri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan dan secara kolektif memikirkan sebuah keputusan untuk dilaksanakan," imbuhnya.

"Kami berharap hal ini bisa diselesaikan dalam waktu dua hingga tiga minggu," sebut Subramaniam, saat ditanya berapa lama jangka waktu yang diberikan kepada keluarga Jong-Nam untuk mengklaim jenazahnya.

Subramaniam mengkonfirmasi bahwa jenazah Jong-Nam hingga kini masih berada di kamar jenazah HKL. Jong-Nam tewas usai diserang dengan racun VX di tengah keramaian Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 13 Februari lalu.

Baca juga: Menhan Malaysia: Kita Bisa Melawan Korut dengan Bantuan Sekutu

Pada Jumat (10/3) lalu, Kepolisian Malaysia secara resmi telah mengidentifikasi jenazah Jong-Nam, yang sebelumnnya disebut sebagai warga Korut bernama Kim Chol sesuai paspor yang dibawanya. Oleh kepolisian, jenazah Jong-Nam kemudian diserahkan kepada Kementerian Kesehatan untuk ditentukan langkah selanjutnya.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads