"Para pelaku dalam serangan gereja Normandy merupakan tentara-tentara ISIS yang melakukan serangan sebagai tanggapan atas seruan menargetkan negara-negara koalisi pasukan salib," klaim ISIS seperti disampaikan seorang sumber keamanan yang dikutip media terkait ISIS, Amaq, dan dilansir AFP, Rabu (27/7/2016).
Klaim ini muncul selang beberapa jam usai serangan terjadi di kota Saint-Etienne-du-Rouvray, Normandy pada Selasa (26/7) waktu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua pelaku serangan menyerbu ke dalam gereja saat misa pagi pada Selasa (26/7) waktu setempat. Mereka menyandera lima orang di dalam gereja, terdiri atas tiga biarawati dan dua jemaat. Pelaku kemudian menggorok leher pastur Jacques Hamel, yang berusia 84-85 tahun.
Dari lima orang yang disandera, salah satu biarawati berhasil melarikan diri dan menghubungi polisi. Biarawati yang berhasil kabur, Danielle, menuturkan detik-detik pembunuhan keji terhadap pastur Hamel.
"Para pelaku memaksa pastur berlutut dan pastur berusaha mempertahankan dirinya dan saat itulah drama dimulai. Para pelaku merekam diri mereka sendiri. Suasananya seperti khotbah dalam bahasa Arab di sekitar altar gereja," terang Danielle.
Baca juga: Vatikan Kutuk Penyanderaan di Gereja Prancis
Beberapa saat kemudian, polisi tiba di lokasi dan berusaha berunding dengan kedua pelaku. Polisi sulit melancarkan serbuan ke dalam gereja karena tiga sandera yang tersisa, berbaris di depan pintu.
Dilaporkan Reuters, kedua pelaku akhirnya ditembak mati polisi setelah keluar dari gereja sambil berteriak 'Allahu akbar'. Tiga sandera lainnya berhasil dibebaskan tanpa luka-luka sedikitpun, sedangkan satu sandera mengalami luka parah yang mengancam hidupnya.
Pemeriksaan menemukan bahan peledak palsu yang dibungkus aluminium pada kedua pelaku. Jaksa antiterorisme Prancis, Francois Molins, seperti dilansir Reuters, menyebut salah satu pelaku diidentifikasi sebagai Adel Kermiche (19), sedangkan satu pelaku lainnya belum diketahui identitasnya.
(nvc/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini