China Ancam Tetapkan Zona Pertahanan Udara di Laut China Selatan

China Ancam Tetapkan Zona Pertahanan Udara di Laut China Selatan

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 13 Jul 2016 18:03 WIB
Ilustrasi (ebcitizen.com)
Beijing - Merasa marah atas putusan mahkamah arbitrase di Den Haag, China memperingatkan Laut China Selatan bisa berubah menjadi zona perang. China juga mengancam memberlakukan zona pertahanan udara di perairan yang menjadi sengketa banyak negara itu.

Kepada wartawan di Beijing, seperti dilansir AFP, Rabu (13/7/2016), Wakil Menteri Luar China, Liu Zhenmin, menyebut putusan mahkamah arbitrase di Den Haag yang didukung PBB, sebagai 'dokumen sampah'.

"Jangan jadikan Laut China Selatan sebagai buaian perang. Tujuan China adalah menjadikan Laut China Selatan sebagai laut perdamaian, persahabatan dan kerja sama," tegas Liu dalam pernyataan yang ditujukan pada Amerika Serikat dan juga negara-negara lainnya yang kritis soal Laut China Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Tolak Putusan Arbitrase, Taiwan Kirim Kapal Perang ke Laut China Selatan

Liu menyatakan, China memiliki hak untuk mendirikan zona identifikasi pertahanan udara (ADIZ) di atas perairan Laut China Selatan. Pemberlakuan ADIZ akan memberikan wewenang bagi militer China untuk menindak setiap pesawat asing yang masuk ke zona itu.

Zona serupa diberlakukan China pada tahun 2013 di atas perairan Laut China Timur, yang jelas mengganggu Jepang, AS dan sekutunya.

"Apakah kita perlu menetapkan zona serupa di Laut China Selatan, tergantung pada level ancaman yang kami terima. Kami harap negara-negara lainnya tidak mengambil kesempatan untuk memeras China," tegas Liu.

Baca juga: AS: Putusan Arbitrase Soal Laut China Selatan Mengikat Secara Hukum

Duta Besar China untuk AS, Cui Tiankai, melontarkan komentar keras terhadap putusan arbitrase soal Laut China Selatan itu. "Ini jelas akan meningkatkan konflik dan bahkan konfrontasi," ucap Cui di Washington pada Selasa (12/7).

Sementara surat kabar People's Daily, yang menjadi corong Partai Komunis, menyatakan China bersiap mengambil semua langkah yang diperlukan demi melindungi kepentingan nasionalnya, usai putusan arbitrase menolak klaim China atas Laut China Selatan. Meskipun China sendiri menolak mengakui putusan itu.

China membenarkan klaim kedaulatannya dengan menyatakan negaranya sebagai yang pertama menemukan, memberi nama dan mengeksploitasi Laut China Selatan. China mendasarkan klaimnya pada peta samar-samar yang menampilkan sembilan garis putus-putus yang dibuat tahun 1940-an silam, sebagai batas perairan Laut China Selatan. Klaim China itu bentrok dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negara lain, seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei Darussalam dan Taiwan.

Baca juga: Ini Putusan Lengkap Mahkamah Arbitrase soal Laut China Selatan

(nvc/nwk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads