Dalam pernyataannya, seperti dilansir Reuters, Kamis (17/3/2016), Departemen Luar Negeri AS menyebut vonis pengadilan Korut itu terlalu kasar. Sedangkan juru bicara Gedung Putih, Josh Earnest menyebut vonis itu menjadi bukti jelas upaya Korut menjadikan warga negara AS sebagai bidak demi mencapai agenda politik.
Baca juga: Mahasiswa AS Dihukum 15 Tahun Kerja Paksa di Korut
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Mark Toner, menyerukan kepada Korut untuk mengampuni Warmbier yang berasal dari Wyoming, Ohio ini. Toner meminta Korut segera membebaskan Warmbier untuk alasan kemanusiaan.
Berbicara dalam konferensi pers di Washington, Toner menyebut kasus ini menyoroti risiko yang muncul dengan pergi ke Korut. "Departemen Luar Negeri merekomendasikan agar warga negara AS tidak pergi ke Korea Utara," ucapnya.
Baca juga: Ditahan Korut karena Curi Slogan Politik, Mahasiswa AS Minta Maaf
AS sama sekali tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Korut. Selama ini, AS dibantu oleh Kedutaan Besar Swedia dalam mengurus persoalan diplomatiknya di Korut. Toner menuturkan perwakilan Kedubes Swedia telah menemui Warmbier di penjara dan saat penjatuhan vonis.
"Kami akan tetap berkoordinasi erat dengan Swedia dalam kasus ini. Sepengetahuan saya, dia (Warmbier) dalam kondisi sehat," tuturnya.
Saat muncul di hadapan media Korut, bulan lalu, Warmbier mengakui bahwa kejahatannya sangat fatal dan telah direncanakan sebelumnya.
(nvc/ita)











































