"Jumlah catatan pelaku yang diadili karena menghina presiden adalah 1.845 orang," sebut Menteri Kehakiman Turki Bekir Bozdag saat ditanya parlemen setempat, seperti dilansir AFP, Kamis (3/3/2016).
Bozdag menyebut, setiap penghinaan terhadap presiden merupakan perbuatan memalukan dan bukan bagian dari kebebasan berekspresi. "Tidak ada orang yang memiliki kebebasan untuk menghina," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulai dari jurnalis, blogger hingga warga biasa yang juga termasuk murid sekolah menengah telah menjadi terdakwa dalam kasus penghinaan Presiden Erdogan.
Lawan politik Erdogan menyebut presiden yang pernah menjabat Perdana Menteri Turki dari tahun 2003-2014 itu tidak mampu mentolerir setiap kritikan yang diarahkan terhadapnya. Bahkan mereka menuding Erdogan sengaja memanfaatkan hukum untuk mengekang orang-orang yang berbeda pendapat.
Sesuai aturan hukum Turki, menghina presiden merupakan tindak pidana yang terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pekan lalu, seorang pria Turki menggugat istrinya atas tudingan penghinaan terhadap Erdogan. Kasus ini merupakan kasus pertama di Turki di mana seseorang menghadapi gugatan hukum karena berkomentar soal Erdogan di dalam rumah yang menjadi privasi warga.
Baca juga: Gugat Istri karena Menghina Presiden, Pria Turki Tak Menyesal Dicerai
(nvc/nwk)