Pemuda berinisial AT (21), divonis bersalah atas pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Anak dari anggota DPRD Kota Bekasi, Ibnu Hajar Tanjung ini dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
"Sudah vonis, 7 tahun penjara," ujar kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo, ketika dihubungi detikcom, Jumat (12/3/2021).
AT menjalani sidang vonis di PN Kota Bekasi. Vonis terhadap AT lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dengan 8,5 tahun penjara ditambah restitusi sebesar Rp 10 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dieksekusi (ditahan) di Lapas Bulak Kapal," kata Bambang.
Bambang menyebut AT dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
AT Bantah Berpacaran dengan Korban
Kasus ini terkuak usai korban mengaku kepada orang tuanya telah diperkosa AT. Orang tuanya korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
AT sempat kabur ke Cilacap dan Bandung sebelum akhirnya ditangkap polisi. Lalu polisi menetapkan AT sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan tersebut.
AT sendiri mengaku tidak memiliki hubungan spesial dengan korban, namun keduanya saling menyayangi.
"Ada (persetubuhan). Nggak pernah ada (penolakan). Sama-sama suka," ucap AT beberapa bulan yang lalu.
AT juga mengaku tinggal bareng korban di kosan. Ini, menurutnya, diketahui oleh orang tua korban.
"Iya, karena saya sama korban tinggal bareng. Orang tuanya tahu karena pernah jemput dia ke kosan. Dan rumah korban juga nggak jauh dari kosan saya. Dan saya juga akrab dengan orang tua korban. Iya diizinkan (oleh orang tua korban)," sambung AT.
Setelah kasus ini menjadi sorotan banyak pihak, anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung yang juga sebagai ayah AT, berkeinginan menikahkan anaknya dengan ABG korban pemerkosaan. Namun keinginan Ibnu Hajar Tanjung ditolak mentah-mentah oleh orang tua korban.
"Jujur, iya, menolak. Dari pihak keluarga mengambil sikap menyatakan tidak kalau untuk menikahkan korban dengan tersangka," kata Tekda Beko Bagarri Tita, pengacara keluarga korban, saat dihubungi detikcom, Jumat (28/5).
(isa/mei)