Jabar Banten Hari Ini: Pembunuh Karyawati Hotel Ditangkap-Sejumlah Daerah Gelar PTM

Jabar Banten Hari Ini: Pembunuh Karyawati Hotel Ditangkap-Sejumlah Daerah Gelar PTM

Tim detikcom - detikNews
Senin, 06 Sep 2021 22:05 WIB
Pembunuh karyawati hotel di Serang ditangkap
Foto: Pelaku pembunuhan karyawati hotel di Serang (Bahtiar Rifa'i/detikcom).
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jabar dan Banten hari ini. Mulai dari heboh perseteruan antara Ketua DPRD Kuningan dengan Ponpes Husnul Khotimah hingga pembunuh karyawati hotel di Serang ditangkap.

Berikut rangkuman beritanya di Jabar Banten Hari Ini:

Jejak Perseteruan Ketua DPRD Kuningan dan Ponpes Husnul Khotimah

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy kembali membuat heboh masyarakat menyusul beredarnya tangkapan layar pesan WhatsApp. Isi pesannya terkait batalnya kunjungan Presiden Jokowi ke Ponpes Husnul Khotimah di Kuningan.

Dalam pesan tersebut, sang pengirim pesan diduga Nuzul menyatakan telah berhasil menggagalkan kunjungan Jokowi ke Ponpes Husnul Khotimah. Dia juga menyampaikan secara diam-diam berkomunikasi dengan staf Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

ADVERTISEMENT

"Atas perjuangan kita akhirnya kunjungan Presiden Jokowi BATAL berkunjung ke Pondok Pesantren HUSNUL KHOTIMAH dan kunjungannya dialihkan ke Pondok Pesantren MIFTAHUL JANAH Ciloa yang bermazhab sama dengan kita AHLI SUNAH WALJANAH. Takbir," tulis isi pesan yang diduga milik Nuzul itu sebagaimana dilihat detikcom.

"Alhamdulillah secara diam-diam dua hari ini saya berkomunikasi terus dengan stafnya Gus Yaqut (Kementerian Agama)," katanya.

detikcom sudah mencoba menghubungi Nuzul untuk konfirmasi hal tersebut lewat sambungan telepon, Minggu (5/9). Namun, Nuzul belum merespons.

Beredarnya pesan itu sontak memancing emosi banyak orang karena dianggap bisa menimbulkan fitnah dan perpecahan antar umat muslim di Kuningan. Bahkan, salah seorang warga bernama Atang, sempat terlibat cekcok dengan Nuzul Rachdy gegara isi pesan tersebut.

Cekcok antara Atang dengan Nuzul terjadi pada Jumat (3/9). Saat itu Atang mendatangi gedung DPRD Kuningan untuk menanyakan maksud Nuzul Rachdy mengirim pesan yang dianggap telah menyudutkan Ponpes Husnul Khotimah.

"Kenapa saya harus mengklarifikasi? Karena ini sudah menyebar dan sangat mengancam kondusifitas di Kuningan yang sangat sensitif dengan masalah sara. Jadi kedatangan saya secara baik-baik adalah untuk mengklarifikasi," kata Atang saat dikonfirmasi.

Pihak Ponpes Husnul Khotimah buka suara terkait batalnya kunjungan Jokowi dan beredarnya tangkapan layar pesan WhatsApp yang diduga dikirim oleh Nuzul Rachdy. Achidin Noor, pembina Yayasan Ponpes Husnul Khotimah, mengatakan pihaknya merasa kena prank atas batalnya kunjungan Jokowi ke Ponpes Husnul Khotimah.

"Saya mah kena prank, Husnul di-prank," kata Achidin saat dikonfirmasi detikcom melalui sambungan telepon.

Achidin sendiri menduga ada kemungkinan batalnya kunjungan Jokowi ada kaitannya dengan isi pesan Nuzul Rachdy yang beredar luas itu. Kata dia, secara tidak langsung Nuzul juga mengakui telah mengirim pesan tersebut saat terlibat cekcok dengan warga.

"Kemudian beredar chat Nuzul Rachdy itu. Setelah muncul chat ini, saya berpikir benar berarti, Nuzul sebagai ketua DPRD dan pengurus partai bisa saja lapor ke pusat, 10 menit selesai itu, apalagi ditambah kontak-kontak ke Gus Yaqut," tutur Achidin.

"Diduga iya karena dia (Nuzul) ketika cekcok bilang itu chat saya di antara anggota kami, kan berarti benar diduga kuat dia yang kirim chat itu," ucapAchidin menambahkan.

Terdakwa Penganiayaan Dosen UGJ Cirebon Divoinis 2 Bulan

Majelis hakim memvonis Donny Nauphar terdakwa penganiayaan dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon dua bulan kurungan penjara. Terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Dalam sidang agenda vonis itu majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melakukan tindakan penganiayaan dan bersalah. Majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara selama dua bulan. Putusan pidana yang dijatuhkan dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani terdakwa. Menetapkan terdakwa sebagai tahanan kota sebelum putusan ini dieksekusi. Terdakwa dibebani membayar perkara Rp 2.000.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Aryo Widiatmoko mengatakan putusan majelis sesuai dengan tuntutan JPU. "Sesuai dengan tuntutan JPU, terdakwa diputus hukuman pidana dua bulan. Kemudian menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Aryo usai persidangan hari ini.

Aryo mengatakan masing-masing pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikapnya usai vonis. "Kalau tidak ada pernyataan sikap selama tujuh hari, secara otomatis para pihak dianggap menerima putusan. Dan, bisa dieksekusi," kata Aryo.

"Memang putusan majelis sama dengan tuntutan jaksa. Tapi, tidak serta merta sesuai dengan apa yang diminta jaksa. Majelis mempertimbangkan, salah satunya hal yang meringankan itu terdakwa sopan, mengaku perbuatannya, belum pernah dihukum, dan terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," tambahnya.

Penasehat hukum korban, Djarkasih mengatakan putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, Djarkasih menilai tuntutan itu belum memenuhi unsur keadilan.

"Kita rasa belum mencerminkan keadilan. Memang ini merupakan hasil pertimbangan dari semua hal yang terjadi di persidangan, mulai dari saksi sampai fakta-fakta yang terungkap di dalamnya," kata Djarkasih.

Djarkasih mengaku belum bisa memastikan langkah selanjutnya terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim. "Kita kembalikan ke JPU, karena tuntutan sendiri belum memenuhi rasa keadilan. Kita lihat nanti dari pihak korban seperti apa," kata Djarkasih.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Qorib MS mengatakan mengaku kecewa dengan putusan hakim. Padahal, lanjut Qorib, dalam pledoi pihak terdakwa meminta agar dibebaskan dari tuntutan.

"Kami kecewa dan hukum cedera. Keadilan klien kami tidak terpenuhi. Namun apapun keputusannya, kita hormati bersama. Keputusan majelis itu keputusan negara yang tidak bisa kita lawan selain dengan mekanisme hukum," kata Qorib.

Qorib mengatakan pihaknya belum menerima putusan majelis hakim. Pihaknya meminta waktu untuk pikir-pikir. "Kita masih punya kesempatan, untuk pikir-pikir. Karena saya mempertimbangkan bahwa klien kami adalah kepala lab FK UGJ, kita akan koordinasi dengan pimpinannya. Apakah banding atau tidak, kita lihat nanti," kata Qorib.

Sebelumnya, perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa DonnyNauphar selaku kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran (FK)UGJ terhadap korbannya, yang juga merupakan dosenUGJHerryNurhendriyana ini terjadi pada Februari lalu. Kemudian ditindaklanjuti Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke PN Cirebon. Sidang pertama perkara ini dilaksanakan pada Rabu (23/6) lalu.

Sejumlah Daerah di Jabar Gelar PTM

Siswa jenjang TK, SD, SMP, dan SMA di sejumlah daerah di Jawa Barat mulai menjalani Pembelajaran Tatap Muka (PTM) hari ini, dengan protokol kesehatan yang ketat lantaran masih di tengah pandemi COVID-19.

Seperti di Kota Cimahi, berdasarkan data Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi, dari 312 PAUD dan TK, sebanyak 221 ikut PTM. Sementara untuk jenjang SD dari 116 sekolah sebanyak 115 sekolah ikut PTM. Kemudian untuk jenjang SMP ada sebanyak 44 SMP ikut PTM sedangkan satu SMP tidak ikut PTM.

Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana memantau langsung pelaksanaan PTM tersebut. Ia mewanti-wanti agar siswa dan pihak sekolah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Saya cek langsung di SMPN 1 ini, tiap ruangan dan kapasitas antarsiswa memenuhi syarat. Alur masuk dan keluar sudah baik juga. Tempat cuci tangan, hand sanitizer ada semua jadi siswa bisa terbiasa dengan prokes," kata Ngatiyana.

Ngatiyana mengatakan selama masa transisi PTM pada September hingga Oktober nanti, menjadi masa yang menentukan untuk kelanjutan PTM di Cimahi. "Ini kan uji coba mudah-mudahan berhasil. Apabila uji coba menimbulkan hal yang tidak baik seperti lonjakan kasus, mungkin kita hentikan dulu lalu dievaluasi baiknya seperti apa," ujar Ngatiyana.

Ia menyebut sebanyak 33 persen siswa menjalani PTM. Sementara sisanya tetap menjalani pembelajaran daring. Pola tersebut terus berulang setiap harinya selama masa transisi.

Sementara itu di Kabupaten Bandung, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, pelaksanaan PTMT di hari pertama ini telah berjalan lancar. Meski demikian, ia melihat masih ada beberapa kekurangan yang mesti diperbaiki.

"Yang saya lihat di SD, tentu ini harus ditertibkan, pengen saya, mejanya masing masing tidak satu meja panjang untuk satu. Ini lebih baik. Jadi terkendali. Tapi mungkin kan SD ini mejanya lama. Kita akan pikirkan secara bertahap kebijakannya seperti apa," ujar Dadang usai memantau sejumlah sekolah di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (6/8/2021).

Menurutnya, banyak siswa yang antusias dengan PTMT yang mulai diberlakukan. Bahkan, dirinya sempat melihat ada anak SD kelas 1 yang berkaca-kaca ketika akan masuk sekolah.

"Saya melihat antusias siswa, kalau lihat anak SD, meraka seperti pengen menangis, kenapa, karena mereka itu syok, kaya kaget," ujar Dadang.

Dadang pun mengecek kesiapan sekolah dan siswa dari segi penerapan protokol kesehatan. Semua siswa dan guru nampak menggunakan masker dan faceshield. Sejumlah sabun dan tempat cuci tangan disediakan dan tersimpan di dekat kelas.

Meski demikian, Dadang meminta, agar semua guru menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Dengan begitu, ia yakin siswa akan menuruti gurunya dan mencegah penularan COVID-19.

"Pola sehat ini yang harus dibangun dari diri kita sendiri. Salah satu sasarannya di antaranya adalah anak anak siswa. Saya optimislah dengan dididik guru gurunya (prokes) maka siswa juga akan mencontoh," ujarnya.

Bukan hanya itu, dirinya pun meminta agar siswa tidak berkeluyuran usai selesai sekolah. Dirinya melihat, perlu ada petugas yang memantau kepulangan siswa agar tidak ada yang pergi nongkrong atau main ke rumah temannya.

"Kemudian, tolong sepulang sekolah jangan dulu main ke rumah teman. Lebih baik pulang langsung ke rumah," tegasDadang.

Warga Bekasi Gelar Doa di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), di Jalancagak, Subang, belum juga terungkap. Kasus ini pun menyita banyak perhatian.

Aji Uno (59), warga Kota Bekasi, sengaja datang ke lokasi pembunuhan di Subang, hanya untuk memanjatkan doa di TKP bagi kedua korban, juga mendoakan polisi segera bisa menangkap pelakunya.

"Tidak ada niat lain, saya sudah niatkan sengaja datang ke sini (lokasi kejadian) untuk berdoa secara langsung dan saya sangat prihatin. Saya bukan sanak saudara korban," ujar Aji saat selesai menggelar doa di lokasi kejadian, hari ini.

Aji menghujat pelaku karena sudah membunuh dengan sangat keji serta tidak rasa berprikemanusiaan.

"Saya menganggap bahwa pelaku sangat biadab karena sudah membunuh kedua wanita yang tidak berdaya," ucap aji.

Ia saat ini mempercayakan sepenuhnya kasus pembunuhan ini kepada pihak kepolisian, dan meminta agar pihak kepolisian segera ungkap pelaku dan segera memberitahu kepada publik.

"Saya yakin polisi akan segera mengungkapkan kasus ini, mudah-mudahan dalam waktu dari 3 hari sudah bisa terungkap," ungkapnya.

Pembunuh Karyawati Hotel di Serang Ditangkap

Satreskrim Polres Serang Kota menangkap pembunuh karyawati hotel bernama Siti Maryam (34) yang tewas dengan posisi wajah tertutup bantal di Kramatwatu Serang. Pelaku diamankan usai dua pekan bersembunyi di sebuah kontrakan di Serang.

Kapolres Serang AKBP Maruli Hutapea mengatakan, pelaku inisial BM (40) diamankan pada Sabtu (4/9) di daerah Sempu Seroja di tengah kota. Penangkapan ini berdasarkan hasil penelusuran polisi mulai dari hasil autopsi, pemeriksaan sidik jari hingga penelusuran jejak digital.

"Kita menelusuri jejak digital pelaku, dia sudah tau diintai oleh kepolisian, kita amankan di Kota Serang," kata AKBP Maruli di Mapolres Serang Kota, Senin (6/9/2021).

Pelaku, katanya adalah orang yang pernah tinggal mengontrak di kontrakan sama dengan korban di Kramatwatu pada 2016. Pelaku, memiliki kunci cadangan yang tidak dikembalikan ke pemilik rumah.

"Pelaku ini pernah tinggal di TKP tersebut dan pelaku memiliki kunci kamar TKP yang belum dikembalikan," ujarnya.

Motif pelaku katanya memang ingin menguasai barang milik korban. Pelaku datang ke kontrakan korban pada Selasa (17/8) malam dengan membawa tali untuk masuk lewat bagian belakang. Namun, aksinya diurungkan karena kondisi lingkungan yang ramai.

Halaman 2 dari 5
(wip/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads