Infografis

Konser hingga Resepsi Nikah Sudah Boleh Digelar, Simak Aturannya

Erika Dyah - detikNews
Kamis, 07 Okt 2021 05:17 WIB
Foto: detikcom
Jakarta -

Guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar di tengah masyarakat. Ketentuan ini diikuti sejumlah aturan dan pedoman yang telah ditetapkan.

Lihat juga Video: Ini Daftar 6 Negara yang Diperbolehkan Masuk Bali 14 Oktober Nanti






(akn/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork